Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Ereg Pajak, Dapat Notifikasi NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pakai Ereg Pajak, Dapat Notifikasi NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan rekomendasi langkah jika wajib pajak menemui kendala terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam laman e-registration (e-reg).

Contact center DJP, Kring Pajak, menerima keluhan dari beberapa warganet terkait notifikasi ‘NIK tidak ditemukan di Dukcapil’. Kendala itu muncul saat warganet ingin melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Terkait notifikasi ‘NIK tidak ditemukan di Dukcapil’, silakan pastikan pengisiannya sudah sesuai,” tulis Kring Pajak merespons keluhan warganet di Twitter, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jika pengisiannya sudah sesuai tetapi masih terkendala, masyarakat dapat melakukan konfirmasi. Konfirmasi data NIK bisa dilakukan ke Dukcapil. Langkah ini perlu ditempuh untuk mengecek validitas dari NIK yang digunakan.

Selanjutnya, jika masih menemui kendala meskipun data NIK sudah dipastikan valid oleh Dukcapil, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Adapun KPP tersebut memiliki wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal pendaftar NPWP.

“Jika sudah dipastikan ke Dukcapil dan NIK tersebut valid tetapi masih terkendala, silakan konfirmasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal … agar mendapat bantuan teknis lebih lanjut. Daftar kontak KPP dapat dilihat di http://pajak.go.id/unit-kerja,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023, DJP masih akan tetap memberikan NPWP 15 digit. Bersamaan dengan pemberian NPWP 15 digit, otoritas akan langsung memvalidasi NIK.

Adapun NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Seperti diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-registration, NPWP, Ditjen Pajak, DJP, ereg pajak, pajak, NIK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya