Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Pajak 0,5%, UMKM Tak Perlu Ajukan Permohonan Surat Keterangan

A+
A-
16
A+
A-
16
Pakai Pajak 0,5%, UMKM Tak Perlu Ajukan Permohonan Surat Keterangan

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM yang sudah menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 tidak perlu mengajukan permohonan surat keterangan (Suket) setelah muncul PP 55/2022.

Sepanjang memenuhi kriteria dan masih memiliki jangka waktu pemanfaatan, wajib pajak UMKM tetap dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP 55/2022. Surat keterangan hanya diperlukan bila wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut.

“Sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria … dan jangka waktu penggunaannya belum terlewati, maka untuk kewajiban perpajakan menggunakan tarif 0,5% ... Tanpa harus memiliki Suket PP 23/2018,” tulis contact center Ditjen Pajak melalui Twitter, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jika terdapat transaksi dengan pemotong/pemungut pajak, wajib pajak perlu memiliki Suket PP 23/2018. Wajib pajak harus menyerahkan fotokopi Suket PP 23/2018 agar penghasilannya tetap dipotong dengan tarif PPh final 0,5% terhadap omzet.

Sesuai dengan Pasal 63 PP 55/2022, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak harus mengajukan permohonan suket kepada dirjen pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan suket diatur dalam PMK. Saat ini, PMK yang dimaksud adalah PMK 99/2018.

Berdasarkan pada Pasal 5 PMK 99/2018, wajib pajak perlu mengajukan permohonan Suket ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar atau lewat saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak. Saluran yang dimaksud adalah Info KSWP pada DJP Online.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak bakal mendapatkan Suket sepanjang memenuhi kriteria wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir, dan menandatangani permohonan.

Penyampaian SPT Tahunan ditiadakan bila wajib pajak baru terdaftar atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Atas permohonan dari wajib pajak, KPP menerbitkan Suket atau surat penolakan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PP 23/2018, pajak, Ditjen Pajak, DJP, PPh, UU PPh, PP 55/2022, Suket

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya