Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai PPh Final 0,5%, Omzet WP Badan Ternyata Lebih dari Rp4,8 Miliar?

A+
A-
24
A+
A-
24
Pakai PPh Final 0,5%, Omzet WP Badan Ternyata Lebih dari Rp4,8 Miliar?

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan pengguna rezim PPh final PP 23/2018 –sekarang PP 55/2022—tetap menggunakan tarif 0,5% saat melaporkan SPT Tahunan meskipun omzet pada akhir tahun ternyata lebih dari Rp4,8 miliar.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan apabila omzet dalam tahun berjalan dari wajib pajak badan pengguna tarif PPh final 0,5% sudah lebih dari Rp4,8 miliar, rezim tersebut tetap digunakan sampai dengan akhir tahun pajak.

“Namun pada tahun pajak berikutnya, sudah tidak bisa menggunakan tarif final 0.5%, melainkan menggunakan PPh Pasal 25,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (26/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) PP 55/2022. Kemudian, untuk tahun pajak selanjutnya, wajib pajak badan dikenakan PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh.

Adapun dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final paling lama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan 1 orang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penggunaan rezim PPh final 0,5% paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Sebagai informasi kembali, untuk wajib pajak badan, pajak terutang dihitung berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Begini Cara Hitung Pajak Final UMKM yang Terutang’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PP 23/2018, pajak, Ditjen Pajak, DJP, PPh, UU PPh, PP 55/2022, wp badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya