Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemberian Fasilitas Perpajakan Impor Vaksin dan Alkes Rp6,2 Triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemberian Fasilitas Perpajakan Impor Vaksin dan Alkes Rp6,2 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021 dalam konferensi pers pada Senin (25/10/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 18 Oktober 2021, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp6,2 triliun atas pengadaan vaksin serta alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Untuk insentif PEN dari Bea Cukai sudah dinikmati Rp6,2 triliun, terutama untuk barang-barang yang berhubungan dengan alat kesehatan dan impor vaksin," katanya dalam pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani mengatakan fasilitas yang diberikan untuk impor alat kesehatan mencapai Rp1,57 triliun, sedangkan impor vaksin mencapai Rp4,63 triliun atau 283,87 juta dosis.

Sejumlah fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada alat kesehatan, jenis barang yang diimpor seperti reagent PCR, oksigen, masker (bedah, nonbedah, N95), ventilator, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin In Vitro untuk uji laboratorium, dan virus transfer media.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemberian fasilitas perpajakan atas impor vaksin dan alat kesehatan mulai menunjukkan tren penurunan. Sepanjang 2021, catatan pemberian fasilitas tertinggi terjadi pada Agustus 2021, yakni senilai Rp1,27 triliun atas impor senilai Rp6,91 triliun.

Sementara pada September 2021, fasilitas yang diberikan mulai turun menjadi Rp1,04 triliun atas nilai impor Rp5,96 triliun. Adapun sepanjang 1-18 Oktober 2021, fasilitas yang diberikan hanya mencapai Rp234 miliar atas nilai impor Rp1,32 triliun.

Sri Mulyani telah merilis sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pemberian berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai tersebut. Misalnya, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, ada insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diatur melalui PMK 102/2007. Selain itu, ada insentif bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/2021.

Selanjutnya, ada insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012 serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas perpajakan, bea masuk, pajak impor, vaksin, alkes, pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:14 WIB
Pemberian insentif di sektor kesehatan ini sangat diperlukan, terutama sebagai upaya untuk membantu meminimalisir kemungkinan terjadinya third wave Covid-19.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya