Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima

A+
A-
7
A+
A-
7
Pembinaan Konsultan Pajak Berpindah, DJP dan PPPK Gelar Serah Terima

Sekretaris DJP Peni Hirjanto (kiri) dan Kepala PPPK Firmansyah (foto: Fredika Wahyu Setyawan/Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) melakukan serah terima fungsi pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak.

Kepala PPPK Firmansyah mengatakan peralihan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Sekretariat DJP ke PPPK merupakan bagian dari upaya pengintegrasian pembinaan profesi keuangan ke dalam 1 unit.

"PPPK telah menyiapkan integrasi tersebut dengan baik sejak awal menerima mandat tersebut. Kami bahkan sudah mencoba untuk melakukan pembinaan bersama antara PPPK dengan Sekretariat DJP," katanya, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Firmansyah menambahkan pembinaan tersebut mensyaratkan bahwa profesi harus mematuhi kode etik dan standar peraturan yang berlaku. Untuk itu, ia berharap DJP dan PPPK dapat tetap menjalin koordinasi lanjutan guna membina profesi konsultan pajak.

Sementara itu, Sekretaris DJP Peni Hirjanto menyebut pengalihan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dilakukan guna mencegah adanya konflik kepentingan antara regulator dan profesi keuangan.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemindahan kewenangan tersebut diyakini akan mempercepat pengerjaan permohonan izin konsultan pajak. Guna menciptakan pelayanan yang lebih baik oleh PPPK terhadap konsultan pajak, Peni juga berharap revisi terhadap PMK 111/2014 perlu dipercepat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesungguhnya resmi berpindah dari DJP ke PPPK sejak 9 September 2022.

Sejak 9 September 2022, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKOP). Namun, alamat laman SIKOP berubah dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.

Korespondensi terkait dengan administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga dilakukan melalui PPPK yang beralamat di Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPPK, DJP, serah terima, konsultan pajak, pengawasan, pembinaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya