Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemenuhan Kewajiban Pajak Kini Makin Mudah, WP Diimbau Lebih Patuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemenuhan Kewajiban Pajak Kini Makin Mudah, WP Diimbau Lebih Patuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan momentum Hari Pajak untuk kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Penyuluh Pajak DJP Surono mengatakan proses pemenuhan kewajiban pajak sudah makin mudah. Melalui teknologi digital, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP kapan saja.

"Semua sudah online. Jadi, enggak usah khawatir enggak punya waktu," katanya dalam Podcast bertajuk Penyuluh Menjawab, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Surono menuturkan negara telah menyusun peraturan pajak secara adil. Dalam hal ini, pajak penghasilan (PPh) hanya dikenakan apabila masyarakat memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan ketentuan ini, lanjutnya, tidak semua masyarakat yang memiliki NPWP memiliki kewajiban membayar pajak. Selain itu, tarif PPh juga diatur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengubah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Perubahan dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan karena wajib pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU Pajak Penghasilan sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Surono menjelaskan ketentuan pajak di Indonesia menerapkan sistem self-assessment. Dengan sistem ini, wajib pajak diberikan kewenangan untuk dapat menghitung, membayar, melapor, dan mempertanggungjawabkan pajak yang dibayarkan.

Menurutnya, keberadaan laman www.pajak.go.id akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan semua kewajiban pajaknya tersebut.

"Memang sedikit asing. Namun, kalau coba browsing, kita akan familier sendiri. Sekali pakai, ini sangat user friendly," ujar Surono. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, digitalisasi, layanan pajak, kewajiban pajak, DJP Online, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya