Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Atur Pertemuan dengan WP Profesi Penulis

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Atur Pertemuan dengan WP Profesi Penulis

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menemui para penulis dan penerbit buku untuk membahas berbagai keluhan atas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dari royalti. Pertemuan itu berdasarkan cuitan penulis buku kondang Tere Liye yang menganggap perlakuan pajak profesi penulis tidak adil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengadakan pertemuan tersebut Rabu (13/9) besok. Pertemuan itu diharapkan mampu meluruskan persoalan profesi penulis serta industri penerbitan terkait kejelasan pajak.

"Ditjen Pajak akan menjadwalkan pertemuan dengan penulis buku dan penerbit buku. Sepertinya besok malam pertemuan itu berlangsung," ujarnya di Kompleks Kemenkeu Jakarta, Selasa (12/9).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sebelumnya, Ditjen Pajak sudah menerbitkan sejumlah klarifikasi terkait tata cara pengenaan pajak profesi penulis yang berasal dari royalti. Penghasilan bruto wajib pajak penulis harus dikurangi biaya untuk mendapatkan royalti untuk mendapatkan nilai penghasilan neto.

Kemudian penghasilan neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selanjutnya, hasil penghitungan setelah dikurangi NPPN barulah dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Adapun batasan peredaran usaha dihitung dengan norma atas penghasilan Wajib Pajak profesi penulis yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau untuk Pekerja Seni.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Di samping itu, Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Rosidayati Rozalina menyatakan industri penulisan dan penerbitan rencananya akan menyambangi Ditjen Pajak dengan tujuan untuk membahas persoalan yang menghebohkan dunia perpajakan baru-baru ini.

"Besok malam akan ada pertemuan untuk membahas persoalan ini. Kami akan didampingi Bekraf. Saat ini kami siapkan data-data terlebih dulu untuk disampaikan pada pertemuan esok," tuturnya. (Gfa)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pajak penulis, industri kreatif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya