Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Fokus Lakukan Konsolidasi Fiskal, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Fokus Lakukan Konsolidasi Fiskal, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membeberkan pentingnya pelaksanaan konsolidasi fiskal pada tahun depan melalui penurunan defisit ke level di bawah 3% dari PDB.

Mengutip dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah memandang konsolidasi fiskal perlu dilakukan untuk mengurangi pembiayaan dengan cost of fund yang tinggi.

"Peningkatan cost of fund terjadi akibat terbatasnya likuiditas global seiring percepatan pengetatan moneter global, serta tidak adanya lagi skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI)," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, dalam perspektif fiskal, konsolidasi fiskal diperlukan untuk mengendalikan kerentanan fiskal yang diukur berdasarkan debt ratio atau rasio utang, interest ratio, dan debt service ratio.

Merujuk pada KEM-PPKF 2023, rasio utang 2021 sudah 40,7%, lebih tinggi dari rata-rata 2016-2019 sebesar 29,5%. Lalu, interest ratio pada 2021 sudah mencapai 17,1% atau lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata 2016 hingga 2019 sebesar 13%.

Sementara itu, debt service ratio 2021 sudah mencapai 44,9% atau lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata 2016 hingga 2019 sebesar 37,1%. Pelebaran defisit secara terus menerus tanpa diimbangi dengan perbaikan kualitas belanja bakal menimbulkan inefisiensi APBN.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Konsolidasi fiskal juga diperlukan untuk menghindari penyempitan ruang fiskal dalam pembiayaan prioritas pembangunan," tulis pemerintah.

Terakhir, konsolidasi fiskal pada 2023 diperlukan untuk melaksanakan mandat UU 2/2020 yang membatasi pelebaran defisit anggaran hingga 2022 saja.

Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan defisit anggaran senilai Rp529,2 triliun hingga Rp594,6 triliun atau 2,61% hingga 2,9% dari PDB. Usulan target defisit tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini sejumlah Rp840,2 triliun atau 4,5% dari PDB. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsolidasi fiskal, makroekonomi, APBN, defisit anggaran, kebijakan fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya