Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Rilis Aturan Baru soal Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Rilis Aturan Baru soal Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 14/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres No. 14/2024 terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS).

Perpres 14/2024 menyatakan teknologi CCS memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi. Hal itu juga sejalan dengan upaya pemenuhan target menuju net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

"Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi…," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 14/2024, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Perpres 14/2024 mengenai penyelenggaraan kegiatan CCS diterbitkan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi.

CCS didefinisikan sebagai kegiatan usaha yang mencakup penangkapan karbon dan/atau pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan karbon ke zona target injeksi (ZTI) dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Penyelenggaraan CCS pada wilayah kerja pertambangan dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama. Penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penyelenggaraan CCS pada wilayah kerja akan menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama yang dapat berupa kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; kontrak bagi hasil gross split; atau kontrak kerja sama lainnya.

Terhadap kontrak kerja sama yang belum memuat ketentuan CCS, akan dilakukan amandemen kontrak kerja sama.

Untuk melaksanakan kegiatan CCS di wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama, kontraktor melalui SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya harus menyampaikan rencana penyelenggaraan CCS.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Rencana penyelenggaraan CCS ini diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui; atau rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui.

Untuk penyelenggaraan CCS yang mengakibatkan perubahan luas wilayah kerja semula, menteri ESDM akan melakukan koordinasi dengan menteri agraria dan tata ruang; menteri lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau menteri kelautan dan perikanan.

Menteri ESDM berdasarkan rekomendasi SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan. Rencana penyelenggaraan CCS juga harus disertai sertifikasi kapasitas penyimpanan karbon.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon dilaksanakan berdasarkan izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan yang diterbitkan oleh menteri ESDM. Dalam menerbitkan izin tersebut, menteri ESDM akan melimpahkan kewenangannya kepada menteri investasi/kepala BKPM.

Penyelenggaraan CCS berdasarkan izin eksplorasi dapat dilakukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT).

Dalam pelaksanaannya, menteri ESDM akan melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon kepada badan usaha atau BUT.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Penawaran wilayah izin penyimpanan karbon ini dilakukan melalui seleksi terbatas atau lelang dengan berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.

Nanti, menteri menetapkan pemenang seleksi terbatas atau lelang wilayah izin penyimpanan karbon dan ketentuan-ketentuan pokok kegiatan usaha CCS.

Pemenang seleksi terbatas atau lelang wilayah izin penyimpanan karbon pun akan diberikan izin eksplorasi oleh menteri ESDM setelah mengajukan permohonan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pasal 16 Perpres 14/2024 menyebut pemenang seleksi terbatas atau lelang harus mengajukan nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin eksplorasi.

Menteri ESDM pun bakal memberikan izin eksplorasi setelah pemenang seleksi terbatas atau lelang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

"Persyaratan finansial ... paling sedikit meliputi bukti penempatan jaminan pelaksanaan komitmen pasti eksplorasi ZTI; dan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 16 ayat (6) Perpres 14/2024.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam hal berdasarkan kegiatan eksplorasi ZTI terbukti memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon yang komersial, pemegang izin eksplorasi dapat mengajukan persetujuan rencana pengembangan dan operasi (Plan for Development and Operation) ZTI kepada menteri ESDM.

Menteri ESDM memberikan izin operasi penyimpanan setelah pemegang izin eksplorasi juga memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Dalam hal ini, persyaratan finansial tersebut paling sedikit meliputi bukti penempatan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon; laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan surat keterangan fiskal.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Tidak hanya untuk izin eksplorasi, perpres ini juga turut mengatur soal izin transportasi karbon dan izin operasi penyimpanan.

Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas, serta insentif nonperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif perpajakan dan nonperpajakan juga dapat diberikan kepada pemegang izin eksplorasi, pemegang izin transportasi karbon, dan/atau pemegang izin operasi penyimpanan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada saat Perpres 14/2024 ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan CCS dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perpres ini.

Perpres 14/2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Januari 2024. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 14/2024, carbon capture and storage, CCS, penyimpanan karbon, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya