Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Sebut Realisasi Belanja Kesehatan Covid-19 Baru 5%

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Sebut Realisasi Belanja Kesehatan Covid-19 Baru 5%

Petugas mendata peralatan medis sebelum diberikan kepada penerima bantuan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/6/2020). Pemberian bantuan berupa alat ventilator kepada sejumlah rumah sakit nonrujukan itu diharapkan dapat membantu pihak rumah sakit menangani pasien COVID19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona baru mencapai Rp4,48 triliun atau 5% dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp87,55 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan realisasi yang minim tersebut disebabkan oleh beberapa kendala di antaranya keterlambatan klaim biaya perawatan pasien.

"Kami melihatnya karena terkendala keterlambatan klaim," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk mengatasi minimnya serapan anggaran, lanjut Kunta, pemerintah menyiapkan langkah strategis. Salah satunya adalah dengan mempercepat pembayaran klaim pasien virus Corona atau Covid-19 pada Juli.

Percepatan pembayaran klaim itu saat ini sudah bisa dilakukan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan penyederhanaan prosedur melalui revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Tak hanya pembayaran klaim rumah sakit, percepatan belanja kesehatan juga dilakukan untuk insentif para tenaga medis. Jika penyederhanaan prosedur ini berjalan, proses verifikasi data akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Tadinya dari faskes (fasilitas kesehatan) ke daerah, baru ke pusat. Dengan permenkes ini akan dipotong sehingga verifikasi bisa hanya di daerah untuk insentif tenaga kesehatan,” ujar Kunta.

Untuk diketahui, belanja Kesehatan sebesar Rp87,55 triliun terdiri atas tiga kelompok. Pertama, alokasi untuk penanganan pandemi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Anggaran di Gugus Tugas tersebut dapat digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, alat kesehatan, test kit virus Corona, klaim biaya perawatan pasien, mobilisasi barang, serta pemulangan dan karantina WNI dari luar negeri.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kedua, insentif bagi tenaga kesehatan berupa santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya dengan total anggaran sebesar Rp75 triliun.

Ketiga, insentif perpajakan di bidang kesehatan dengan anggaran Rp9,05 triliun yang terdiri atas pembebasan PPh Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan, PPN ditanggung pemerintah khusus pengadaan obat dan alat kesehatan, serta pembebasan bea masuk dan pajak atas impor alat-alat kesehatan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn, belanja kesehatan, penanganan covid-19, insentif pajak, stimulus, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya