Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tawarkan SBR010 dengan Kupon 5,1%, Begini Cara Pesannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemerintah Tawarkan SBR010 dengan Kupon 5,1%, Begini Cara Pesannya

Gedung Kementeriian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menawarkan surat utang negara (SUN) kepada investor ritel berupa Saving Bond Ritel Seri 010 (SBR010) dengan tingkat kupon atau bunga mengambang minimum 5,1%.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan masa penawaran SBR010 dibuka mulai 21 Juni 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan 15 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.

"Obligasi negara ini tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan tidak dapat dicairkan hingga jatuh tempo kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption)," sebut DJPPR dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Masyarakat dapat memesan SBR010 mulai dari Rp1 juta sampai dengan maksimum Rp3 miliar. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 19 Juli 2021, setelmen pada 22 Juli 2021, dan jatuh tempo pada 10 Juli 2023.

Tingkat kupon periode 3 bulan pertama pada 22 Juli-10 Oktober 2021 sebesar 5,10% berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 3,5% ditambah spread tetap 160 basis poin (bps) atau 1,60%.

Sementara itu, tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Penyesuaian tingkat kupon tersebut didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 160 bps atau 1,60%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemerintah membayarkan kupon setiap tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran kupon pertama kali pada 10 September 2021. Sementara itu, periode pengajuan early redemption dibuka pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2022 dengan nilai maksimal 50% dari transaksi pembelian.

Masyarakat dapat memesan SBR010 secara online melalui empat tahap, yakni registrasi/ pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen/konfirmasi. Pemesanan disampaikan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR010 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 26 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik," kata DJPPR.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diketahui, mitra distribusi SBR010 terdiri atas 16 bank umum, 4 perusahaan efek, serta 6 perusahaan financial technology (fintech). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sbr010, surat utang negara, kemenkeu, investasi, pasar keuangan,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya