Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pendaftaran NPWP Masih Verifikasi, WP Belum Bisa Ajukan Aktivasi EFIN

A+
A-
2
A+
A-
2
Pendaftaran NPWP Masih Verifikasi, WP Belum Bisa Ajukan Aktivasi EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika status pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih dalam status Verifikasi, wajib pajak belum bisa mengajukan permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menyampaikan status Verifikasi menandakan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak melakukan pendaftaran sedang melakukan merampungkan penelitian kelengkapan dokumen. Artinya, wajib pajak masih harus menunggu hingga status berubah menjadi Terima untuk mengajukan aktivasi EFIN.

“Silakan ditunggu hingga status Terima untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN ya, Kak,” sebut DJP, dikutip Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Adapun sebelumnya DJP juga menjelaskan terkait jangka waktu penelitian kelengkapan berkas dokumen pendaftaran NPWP tidak diatur secara spesifik. Dengan begitu, wajib pajak diminta melakukan pengecekan secara berkala melalui laman dashboard http://ereg.pajak.go.id/.

Kemudian, DJP menambahkan, ada alternatif lain yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melakukan pengecekan status NPWP. Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Kakak juga bisa melakukan konfirmasi ke KPP tempat WP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/id/unit-kerja,” tambah DJP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP. Nomor identitas ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang ingin melakukan transaksi elektronik, seperti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Pada kesempatan tersebut, DJP juga menjelaskan saat ini permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan wajib pajak hanya dengan mengirimkan surat elektronik (email) kepada KPP terdaftar. Terdapat beberapa data yang perlu dicantumkan wajib pajak dalam email yang dikirimkan. Simak juga 'EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Belum Aktif? Begini Cara Aktivasinya'.

Wajib pajak harus mencantumkan data berupa data NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat lengkap, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone wajib pajak. Adapun data yang dicantumkan tersebut harus sesuai dengan data saat wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, EFIN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Rizal

Senin, 15 Mei 2023 | 11:00 WIB
saya suda 5x daftar NPWP online, sampai saya ganti account sampai 5x tapi sampai sekarang account belom bisa tervrifikasi, mohon arahan & penyebabnya apa?, sampai akun saya tidak bisa terverifikasi,,,,, trimaksihh
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya