Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pendekatan Tax Morale untuk Membangkitkan Ekonomi

A+
A-
50058
A+
A-
50058
Pendekatan Tax Morale untuk Membangkitkan Ekonomi

TAHUN 2020 merupakan tahun yang kompleks bagi seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Akibat pandemi Covid-19, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia telah memasuki era resesi, pada kuartal II minus 5,32% dan kuartal III minus 3,49%.

Dampak penurunan pertumbuhan ekonomi ini mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hingga Juli 2020, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp601,8 triliun atau minus 14,7% dibandingkan dengan periode yang sama 2019.

Pajak sebagai pos penerimaan pajak terbesar memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Peran pajak di Indonesia antara lain perubahan paradigma dari fungsi budgeter menjadi regulerend, dan hukum pajak harus menyesuaikan diri menjadi sasaran ekonomi, serta pemberian insentif.

Sejak Maret 2020 sampai Agustus 2020, banyak insentif yang diberikan pemerintah. Insentif itu antara lain relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, penurunan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan lainnya.

Dalam pemberian insentif itu, tentu ada dilema yang dirasakan pemerintah. Di satu sisi pemerintah wajib mangalokasikan dana untuk menangani pandemi Covid-19, tetapi di sisi pemerintah harus melakukan mobilisasi penerimaan untuk mencegah shortfall pajak kembali terulang.

Namun, kebijakan fiskal saat pandemi berlangsung harus berperan sebagai bantuan kepada pihak-pihak yang mengalami perlemahan ekonomi. Fungsi regulerend harus dikedepankan di kala pandemi ini (Blanchard dalam Darussalam, 2020).

Tax morale sebagai suatu konsep yang mengedepankan moral dan sentimen masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya bisa menjadi salah satu alternatif kebijakan di kala pandemi ini (Ortega, et al, 2015).

Konsep ini melihat masyarakat akan patuh pada kewajibannya ketika mereka melihat pemerintah telah melakukan tugasnya dengan baik dalam melakukan pelayanan dan penyediaan barang publik. Jika melihat konsep tersebut, sepertinya terdapat pertentangan dengan definisi pajak.

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Karena itu, yang menjadi kunci kebangkitan ekonomi dari pandemi ini adalah sosialisasi masif dan terorganisasi atas tax morale tersebut. Mengubah paradigma masyarakat sangat penting untuk membangun kesadaran bahwa pajak adalah usaha bersama untuk mensejahterakan masyarakat.

Sosialisasi Masif
SOSIALISASI masif bisa dilakukan dengan melibatkan media dan bekerja sama dengan satgas Covid-19. Pemerintah perlu menekankan semua bantuan penanganan Covid-19 ini bersumber dari pajak. Hal ini diperlukan untuk membangun persepsi positif masyarakat terhadap pajak.

Persepsi positif ini akan membangun kepercayaan yang nantinya menjadi voluntary tax compliance. Hal ini senada dengan keniscayaan bahwa dimensi kepercayaan (trust) akan menciptakan kepatuhan yang tinggi (Kirchler et al dalam Djajanti, 2019).

Sosialisasi yang terstruktur diperlukan untuk menghindari ketidakseragaman informasi dan menjamin informasi itu disampaikan merata ke semua kalangan. Perlu ada tim khusus untuk menyosialisasikan pajak ini kepada masyarakat guna menciptakan masyarakat yang sadar dan taat pajak.

Jika dua dimensi di atas sudah terpenuhi, diharapkan masyarakat dengan sukarela membayar pajak karena mereka mengetahui manfaat dari pajak yang mereka bayarkan tersebut. Cita-cita bersama untuk bangkit kembali di tengah pandemi diharapkan akan segera terwujud.

Hal ini perlu disinergikan dengan dimensi lain seperti kualitas aparatur pajak, akses informasi, dan infrastruktur digital. Harapannya, akan tercipta kontrak sosial yang membawa pemahaman ketika masyarakat menagih pelayanan dari negara, masyarakat harus membayar pajak. (Bsi)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2020, lomba menulis pajak, tax morale

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

jilah

Kamis, 26 November 2020 | 11:42 WIB
waah sy jd paham soal pajak...terimakasih atas artikelnya.

Yoana

Senin, 23 November 2020 | 18:39 WIB
Artikel yang sangat informatif yang memberikan sudut pandang berbeda terkait Tax Morale di tengah masa pandemi

Aldi Rahmansyah

Senin, 23 November 2020 | 17:56 WIB
wah bener juga ya, brrti kita harus sadar pajak

Lia A P

Selasa, 17 November 2020 | 11:28 WIB
kalau tidak disosialisasikan orang awam pasti g akan paham si bener

Kevin Athar

Sabtu, 14 November 2020 | 11:24 WIB
Artikel dengan sudut pandang yang menarik, membuat masyarakat dapat langsung merasakan pajak yang mereka bayar

Andika Sabilla

Sabtu, 14 November 2020 | 08:45 WIB
Artikel yang menarik

Dinda

Selasa, 10 November 2020 | 12:47 WIB
Great perspective!

Christi Sinaga

Selasa, 10 November 2020 | 12:41 WIB
terima kasih author atas artikel yg diberikan krn memberikan wawasan baru

Sani

Senin, 09 November 2020 | 21:15 WIB
Artikel yang sangat menarik, konsep tax morale akan sangat bermanfaat kedepannya apabila dapat dieksekusi dengan baik oleh pemerintah 🙂

Pratama Badai

Senin, 09 November 2020 | 09:54 WIB
Ulasan yang sederhana, namun lugas untuk memberikan perspektif bahwa hal yang sederhana adalah sesuatu yang bermakna. Semoga dapat memberikan perspektif bagi pemangku kebijakan.
1 2 3 >

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 November 2020 | 10:08 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Mencari Keseimbangan Antara Fungsi Budgeter dan Regulerend

Kamis, 26 November 2020 | 10:47 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Reformasi Pajak dengan Stimulus Transaksi Nontunai

Rabu, 25 November 2020 | 10:34 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Mencari Keseimbangan Antara Pajak dan Utang

Selasa, 24 November 2020 | 10:32 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Memperkuat Pembuktian dengan Akuntansi Forensik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya