Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memperkuat Pembuktian dengan Akuntansi Forensik

A+
A-
0
A+
A-
0
Memperkuat Pembuktian dengan Akuntansi Forensik

SELAMA lebih dari 10 tahun realisasi penerimaan pajak di Indonesia tidak pernah mencapai target. Salah satu penyebab adalah maraknya praktik penyelundupan pajak secara ilegal atau tax evasion yang dilakukan wajib pajak untuk meminimalkan bahkan menghapuskan utang pajaknya.

Contohnya antara lain melaporkan pendapatan sebagai utang, membuat laporan keuangan yang keliru, membuat 2 pembukuan dalam satu perusahaan, dan sebagainya. Bagian ekstrimnya ialah mendirikan perusahaan fiktif di negara suaka pajak,

Pada 2014-2018, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan terbilang rendah, 57%, jauh dibanding wajib pajak orang pribadi yang 65%. Selain itu, pada 2019 audit coverage ratio wajib pajak badan lebih tinggi yakni 3,23%, ketimbang wajib pajak orang pribadi yang 1,61%.

Hal ini membuktikan wajib pajak badan cenderung rentan terhadap tax evasion daripada wajib pajak orang pribadi. Tingkat kepatuhan itu membuktikan potensi penerimaan yang besar pada wajib pajak badan. Selain itu, rasio ini juga dapat menganalisis risiko manipulasi perpajakan.

Pemeriksaan pajak yang efektif untuk menemukan temuan signifikan tentu harus melibatkan banyak anggota tim pemeriksa. Kasus-kasus tax evasion membuktikan selama ini pemeriksa pajak belum optimal dalam mendeteksinya.

Salah satu penyebabnya karena sedikitnya jumlah pemeriksa pajak dibandingkan dengan wajib pajak badan yang terdaftar. Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan 1 pemeriksa pajak memeriksa 204 wajib pajak badan. Ini belum termasuk wajib pajak badan yang tidak terdaftar.

Penyebab lain maraknya tax evasion adalah kegagalan memperjuangkan kasus di pengadilan. Selama ini DJP berhasil pada babak pertama, yakni pendeteksian dan penyidikan kasus, tetapi terjepit pada babak kedua, pembuktian dan pengesahan kasus secara hukum di pengadilan.

Banyak kasus perpajakan yang terdeteksi dan telah disidik gagal saat diperjuangkan di pengadilan. Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak pada 2019 turun menjadi 40,54% dari sebelumnya 43,54%. DJP sendiri membutuhkan waktu 18 bulan untuk menyelesaikan satu penyidikan (Lakin DJP 2018).

Akuntansi Forensik
ILMU penting yang patut diimplementasikan dengan baik dalam pembuktian itu adalah akuntansi forensik. Setelah fiskus berhasil menyelidiki dan mengungkap kejahatan pajak, akuntansi forensik bekerja mengumpulkan bukti yang sah dan memperjuangkannya di pengadilan.

Akuntansi forensik ialah praktik akuntansi yang berfungsi mengumpulkan bukti suatu kasus untuk dilanjutkan ke kancah pengadilan. Istilah ‘forensik’ berarti diperuntukkan dalam pengadilan. Akuntan hanya melihat angka, akuntan forensik melihat dibalik angka tersebut.

Awalnya akuntan forensik digunakan oleh lembaga Pemerintah Amerika Serikat, seperti CIA, FBI, dan IRS untuk mengungkapkan kasus penipuan. Seiring dengan waktu, akuntansi forensik berkembang di sejumlah negara dan menjadi populer (Ramaswamy, 2005).

Akuntansi forensik sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak 1997, ketika Indonesia mengalami krisis moneter. Agreed-upon due diligence procedures (ADDP) yang dijalankan IMF dan World Bank berhasil membongkar kejahatan keuangan bank-bank besar di Indonesia.

Namun, istilah ini baru naik daun saat PwC membongkar kasus PT Bank Bali Tbk yang menjerat beberapa pejabat dan pengusaha Indonesia. Profesi ini sebenarnya telah disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 179 ayat (1).

Akuntan forensik memberikan 2 jenis jasa, yaitu jasa penyelidikan yang mengarah pada proses pemeriksaan sesuatu yang tidak biasa (red flag), dan jasa litigasi yang dikhususkan untuk bertarung di kancah pengadilan.

Untuk memberikan jasa tersebut, akuntan forensik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan investigasi seperti taktik surveillance operations, keterampilan wawancara/interogasi. Keterampilan ini membantu akuntan forensik mendapat informasi yang mendukung penyelidikan.

Konklusinya, akuntansi forensik yang diimplikasikan dengan baik, dipadu kemampuan investigatif untuk memecahkan suatu kejahatan keuangan, akan mengoptimalkan kinerja DJP, meningkatkan realisasi penerimaan pajak sekaligus efek jera bagi wajib pajak.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2020, lomba menulis pajak, akuntansi forensik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 November 2020 | 09:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

SARA, Reformasi Perpajakan yang Sesungguhnya

Sabtu, 21 November 2020 | 09:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menunggu Terobosan Goverment e-Marketplace

Jum'at, 20 November 2020 | 10:01 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Tiga Cara Memulihkan Penerimaan Pascapandemi

Kamis, 19 November 2020 | 10:24 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menakar Relaksasi untuk Menghindari Depresi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama