Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SARA, Reformasi Perpajakan yang Sesungguhnya

A+
A-
63
A+
A-
63
SARA, Reformasi Perpajakan yang Sesungguhnya

SALAH satu faktor yang memengaruhi besaran tax ratio ialah tata kelola pemerintahan yang baik atau biasa yang disebut dengan good governance. Good governance di bidang perpajakan yang selama ini sudah dilakukan pemerintah sebenarnya lebih berfokus pada penyempurnaan e-governance.

Hal ini terlihat dengan banyaknya inovasi berbasis e-governance seperti e-filling, e-faktur, e-bupot. Tentu penyempurnaan e-governance akan menjadikan administrasi perpajakan lebih transparan, akuntabel, sehingga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang perpajakan.

Namun, penyempurnaan e-governance di bidang perpajakan hanyalah bagian kecil dari reformasi perpajakan yang sesungguhnya dibutuhkan saat ini. Semi-Autonomous Revenue Authorities atau SARA justru merupakan grand-design reformasi perpajakan yang sesungguhnya.

SARA sebenarnya ialah pelepasan lembaga pemungut pajak, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), dari bayang-bayang Kementerian Keuangan. SARA menjadikan lembaga pemungut pajak menjadi lembaga yang independen. Lantas, mengapa SARA merupakan hal yang perlu dilakukan?

Analoginya, DJP adalah keluarga yang terdiri atas ayah, ibu dan anak. Keluarga tersebut masih tinggal serumah dengan mertua. Meski keluarga itu memisahkan pengeluaran dan aturan mendidik anak dari campur tangan mertua, tetap saja ada keputusan yang diambil dipengaruhi mertua.

Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan. Lain jika keluarga tersebut memiliki rumah sendiri, mengelola pengeluaran dan mendidik anak dengan cara mereka. Keluarga itu lebih bebas mengambil keputusan terbaik dan lebih memiliki tanggung jawab atas keputusannya.

Begitu pula dengan DJP yang masih berpegang pada kebijakan dan izin Kemenkeu, sehingga menghambat kinerja untuk mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan perpajakan saat ini masih dipengaruhi unsur selain penerimaan karena berada dibawah kendali Kementerian Keuangan.

Dengan SARA, lembaga pemungut pajak dapat menentukan kebijakannya sendiri mulai pengelolaan anggaran, perekruitan dan penempatan sumber daya manusia (SDM), hingga keputusan strategis guna mengoptimalisasi penerimaan pajak.

Dengan SARA, rantai birokrasi akan lebih pendek sehingga pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih maksimal. Dengan SARA, lembaga pemungut pajak lebih berani berinovasi dalam melakukan berbagai terobosan dalam memaksimalkan pemungutan pajak.

Lebih Efisien
SARA akan lebih lebih efisien dalam pengelolaan anggaran, Dari segi transparansi dan akuntabilitas anggaran juga lebih baik. Dengan SARA pula, lembaga pemungut pajak dapat mengisi lembaganya dengan kuantitas,kualifikasi serta penempatan SDM yang dibutuhkan.

Dengan pengelolaan SDM yang independen, lembaga pemungut pajak akan diisi SDM yang lebih profesional, sehingga meningkatkan daya tanggap atas permasalahan wajib pajak. Dengan respons cepat, lembaga pemungut pajak meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dengan SARA, maka keputusan strategis dalam optimalisasi penerimaan pajak dapat lebih efektif dan efisien. SARA akan menjadikan lembaga pemungut pajak lebih memiliki tanggung jawab untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

SARA sudah dilakukan di banyak negara dan efektif meningkatkan kinerja lembaga perpajakan yang berujung pada peningkatan penerimaan pajak. Peru misalnya, berhasil meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, SARA di Meksiko, Venezuela, dan Bolivia mampu menurunkan tingkat korupsi.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2020, lomba menulis pajak, SARA, reformasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 10:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN

Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB
KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya