Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

TERBITNYA UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membawa beragam perubahan atas ketentuan pajak. Perubahan tersebut juga mencakup ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN).

Melalui UU HPP, pemerintah di antaranya menambahkan Pasal 9A pada UU PPN. Secara ringkas, Pasal 9A tersebut mengatur tentang penggunaan besaran tertentu dalam perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN.

Ketentuan mengenai penggunaan besaran tertentu dalam perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN pun telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemeritah No. 44 Tahun 2022 (PP 44/2022). Lantas, apa itu besaran tertentu?

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Definisi

Besaran tertentu merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu (Pasal 15 ayat (2) PP 44/2022).

Berdasarkan pengertian tersebut, besaran tertentu berarti suatu hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku. Besaran tertentu tersebut umumnya berupa tarif yang kemudian dikalikan dengan DPP untuk menghitung besaran PPN yang terutang.

Merujuk pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Pasal 15 ayat (1) 44/2022, terdapat 3 golongan pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan besaran tertentu. Ketiga golongan PKP tersebut meliputi:

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP
  1. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  2. PKP yang yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang: mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan; melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) maupun pembayarannya; atau memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal.
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Adapun yang dimaksud dengan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu merupakan: BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Pajak Masukan

PKP yang termasuk dalam ketiga golongan tersebut dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu. Namun, PKP yang memakai besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan telah ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022. Pasal tersebut menyatakan:
“Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan”

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berdasarkan memori penjelasan 15 ayat (3) PP 44/2022, alasan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pada prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan pajak keluaran dengan menggunakan besaran tertentu.

Sementara itu, bagi PKP pembeli atau penerima jasa, yang seharusnya sudah membayar PPN dengan besaran tertentu, tetap dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Berdasarkan Lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu dibuat dengan kode transaksi 05.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pengaturan besaran tertentu ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan. Berikut sejumlah penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dihitung dan dipungut menggunakan mekanisme besaran tertentu. (rig)



Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, besaran tertentu, PPN, PP 44/2022, pajak masukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama