Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menunggu Terobosan Goverment e-Marketplace

A+
A-
9
A+
A-
9
Menunggu Terobosan Goverment e-Marketplace

SELAMA pandemi Covid-19, pemerintah menghadapi dilema berat dalam memenuhi penerimaan negara. Di satu sisi terjadi resesi yang mengharuskan banyak insentif diberikan. Namun, di sisi lain tidak terpenuhinya target penerimaan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Dilema ini menjadi semacam paksaan bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama demi membangun perekonomian Indonesia dengan asas simbiosis mutalisme. Artinya, fiskus dan wajib pajak bukan lagi musuh, tetapi adalah kawan dalam perjuangan bersama.

Selama kontraksi ekonomi, pajak sangat berbahaya bagi bisnis, yang membutuhkan waktu untuk kembali ke profitabilitas sebelum krisis. Sementara itu, negara harus memprioritaskan pengurangan ketergantungan pada pajak, dan beralih ke bentuk perpajakan bisnis yang lebih netral.

Akhirnya, yang dibutuhkan bisnis adalah pemerintah di semua tingkatan mengoordinasikan upaya mengidentifikasi kebijakan pajak dengan cepat untuk pemulihan ekonomi, dan bekerja cepat untuk menghilangkan hambatan tersebut menuju kemakmuran jangka panjang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seolah memberi bukti dalam kerja sama ini. Dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2020 yang diubah PMK No 44 Tahun 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif kepada wajib pajak, baik badan maupun perorangan.

Cakupan sektor penerima insentif juga diperbanyak seiring meluasnya dampak Covid-19. Hal ini mengindikasikan pemerintah responsif terhadap perkembangan situasi. Semakin serius dampak pandemi, semakin komprehensif pula respons instrumen pajak yang diberikan.

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pihak yang paling merasakan dampak pandemi ini. Dalam hal ini, pemerintah bersama wajib pajak dapat memperbaiki situasi dengan asas simbiosis mutalisme. Ada beberapa langkah yang dapat menjadi pilihan.

Pertama, pemerintah merancang government e-marketplace (GeM) untuk UMKM yang bebas pajak dan mudah diakses. GeM India yang dirilis Agustus 2016 misalnya, telah membuahkan penghematan hingga 25% dalam pengeluaran pemerintah.

Selain itu, GeM juga sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan publik. Pada skala operasi penuh, penghematan dari platform tersebut akan berdampak signifikan pada penurunan defisit fiskal negara (Schnatz, 2019).

Menghindari Monopoli
SELAIN menjadi wadah bagi UMKM hingga dapat mengurangi penyebaran Covid-19 dan meringankan beban perekonomian rakyat, GeM juga dapat menjadi alternatif dari penghindaran monopoli swasta yang bersifat nirlaba.

Platform baru ini bisa menjadi big data untuk pemantapan regulasi pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, dampak platform ini bukan hanya membantu UMKM, tetapi juga membantu DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Kedua, pemerintah membuat kebijakan bantuan sosial dengan menargetkan UMKM sebagai penerima. Bantuan ini tidak hanya bantuan konsumtif, tetapi juga produktif seperti edukasi platform online sebagai wadah transaksi jual beli dalam menghadapi era digital.

Investasi dalam pelatihan dan pendidikan pekerja akan meningkatkan produktivitas sekaligus hasilnya dalam perekonomian. Perlakuan pajak tentu dapat memengaruhi keputusan investasi dalam upaya memfasilitasi ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.

Ketiga, memberikan kredit ringan atas pembelian perangkat elektronik sebagai media platform online. Pada era digital sekarang saatnya masyarakat beradaptasi dengan teknologi mumpuni. Masa pandemi ini menjadi ajang ekonomi berbasis digital sehingga perekonomian Indonesia semakin maju.

Jika masyarakat tidak mampu mengikuti perkembangan tren digital, negara akan menerima kerugian penerimaan pajak yang terus menerus. Hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah untuk mempertimbangkan efek revolusi digital.

Selain ketiga poin di atas, masih terdapat banyak cara yang dapat dilakukan DJP dan wajib pajak demi memulihkan ekonomi. Indonesia merupakan negara kita bersama. Bergotong royong di tengah resesi selalu menjadi kunci keberhasilan memberantas pandemi.

Komitmen menjaga keberlanjutan keuangan negara guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu didukung. Hilangnya penerimaan pajak akibat berbagai insentif pajak perlu diimbangi dengan kolaborasi demi peningkatan pendapatan negara serta kesejahteraan masyarakat.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2020, lomba menulis pajak, Goverment e-Marketplace, pajak digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 13:35 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 OECD Jadi Landasan Penghapusan Pajak Digital

Kamis, 05 Oktober 2023 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

USTR Bujuk Pemerintah Kanada Batalkan Rencana Pengenaan Pajak Digital

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama