Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

A+
A-
33
A+
A-
33
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan, efisiensi dan efektivitas P2DK turut menjadi pertimbangan agar kegiatan tersebut tidak meningkatkan biaya kepatuhan atau compliance cost wajib pajak.

"Penelitian kepatuhan material yang ditindaklanjuti dengan P2DK dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar tidak menambah beban kepatuhan wajib pajak dan tidak mengganggu kegiatan usahanya," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Perlu diketahui, P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data yang sesudah dilakukan penelitian kepatuhan material menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Kegiatan P2DK diawali dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Surat ini diterbitkan oleh KPP melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh kepala KPP.

SP2DK bakal disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimili, pos atau kurir, atau diserahkan langsung kepada wajib pajak. SP2DK disampaikan dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK.

Baca Juga: Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Setelah menerima SP2DK, wajib pajak berkesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos atau kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Wajib pajak bisa memberikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, lewat media audiovisual, atau secara tertulis.

Penjelasan atas SP2DK secara tertulis bisa disampaikan wajib pajak melalui SPT, surat secara langsung ke KPP, atau memberikan penjelasan secara elektronik lewat akun DJP Online. Setiap penyampaian penjelasan oleh wajib pajak bakal dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga: Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Setelah menyampaikan SP2DK, KPP memulai penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Laporan ini harus diselesaikan maksimal 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK.

Jika wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak bersedia membetulkan SPT, LHP2DK akan merekomendasikan usulan pemeriksaan atas wajib pajak tersebut. (rig)

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P2DK, SP2DK, kegiatan usaha, beban kepatuhan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Amien Sucker

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:55 WIB
SP2DK itu kalau dari data kpp hanya ngasal doang. Mereka tidak menjelaskan darimana data tersebut berasal. KPP hanya selalu bilang data dari lapongan keuangan. Padahal KPP hanya mengarang indah angkanya. Sedangkan dari wajib pajak datanya harus sedetail mungkin. Setelah itu KPP Pratama tinggal cari2 ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal