Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Penerima Insentif Pajak Rendah, Kakanwil DJP: Masih Ada Gap Informasi

A+
A-
4
A+
A-
4
Penerima Insentif Pajak Rendah, Kakanwil DJP: Masih Ada Gap Informasi

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Lindawaty saat memaparkan realisasi penerima insentif pajak Covid-19 dalam acara Webinar Series DDTC, Senin (27/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menggelontorkan stimulus Covid-19 hingga Rp695,2 triliun yang di antaranya berupa insentif pajak. Namun demikian, jumlah penerima manfaat insentif pajak tersebut hingga saat ini masih terbilang rendah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi Lindawaty dalam acara webinar series DDTC bertajuk ‘Insentif Terhadap Wajib Pajak Terdampak Covid-19’.

Lindawaty mencontohkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, lanjutnya, belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Dia mengaku Kanwil DJP Sumbar dan Jambi cukup intens memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha. Pemerintah menyediakan insentif tersebut agar perusahaan tidak melakukan PHK dan tetap dapat bertahan melakukan usahanya.

“Di sini masih ada gap informasi. Informasi antara niat baik pemerintah untuk memberikan insentif terkait dengan Covid-19 dengan respons masyarakat,” ujar Lindawaty.

Hal yang sama juga terjadi pada wajib pajak UMKM. Menurut Lindawaty, masih banyak UMKM takut memiliki NPWP dan membayar pajak, padahal UMKM adalah pelaku ekonomi terbesar di Indonesia dan kontribusi mereka sangat dibutuhkan.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Dalam kesempatan ini, Lindawaty memerinci jumlah wajib pajak di Kanwil Sumbar dan Jambi yang sudah memanfaatkan insentif, termasuk menjelaskan tentang jenis-jenis insentif yang tercantum dalam PMK 86/2020.

Dalam paparannya, jumlah wajib pajak di Sumbar dan Jambi yang memanfaatkan insentif masih rendah. Secara lebih terperinci, insentif PPh Pasal 21 DTP baru dimanfaatkan oleh 1.284 wajib pajak dari total 48.072 wajib pajak.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor baru dimanfaatkan oleh 33 wajib pajak dari total 19.973 wajib pajak. Lalu, insentif pengurangan PPh Pasal 25 baru dimanfaatkan 782 wajib pajak dari total 47.976 wajib pajak. Sementara itu, insentif PPh Final DTP baru dinikmati oleh 3.416 wajib pajak dari 76.720 wajib pajak.

Baca Juga: Insentif Fiskal Masih Jadi Pertimbangan Utama Investor Migas RI

“Saya harap pelaku usaha di wilayah Sumbar dan Jambi yang hadir dalam webinar ini terus berkomunikasi dengan kami. Kami siap melayani dan memberikan jawaban serta solusi atas kesulitan yang dialami,” tutur Lindawaty. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : webinar series, insentif pajak, covid-19, pmk 86/2020, penerima insentif, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?