Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (foto: Wildan)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sepanjang 2021 tumbuh sebesar 25,6%, berbanding terbalik dari capaian 2020 yang minus 37,88%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan disebabkan makin pulihnya perekonomian nasional. Menurutnya, penerimaan PPh badan menunjukkan pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19.

"Korporasi ini pajaknya sudah sangat steady, tinggi banget, tumbuh sangat kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif pada PPh badan menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Di sisi lain, lanjutnya, pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan berkurangnya sektor penerima insentif pengurangan angsuran.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk hampir semua sektor, tetapi pada paruh kedua 2021 hanya ditujukan untuk sektor usaha tertentu yang belum pulih dari pandemi.

Sri Mulyani kemudian menyebut penerimaan PPh badan terlihat lebih kuat jika dilihat secara kuartalan. Pertumbuhan penerimaan PPh badan pada kuartal IV/2021 sebesar 84,25%, lebih tinggi dari kuartal III/2021 yang tumbuh 65,96%.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Capaian PPh badan itu lebih tinggi dari posisi kuartal II/2021 yang hanya 11,2%, sedangkan pada kuartal I/2021 bahkan masih minus 40,48%.

Penerimaan PPh badan pada 2021 berkontribusi terhadap 15,5% penerimaan pajak.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 24,1% karena kenaikan pembayaran dividen dan bunga. Sedangkan pada tahun lalu, pertumbuhannya minus 3,0%.

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Adapun penerimaan PPh final, sepanjang 2021 masih minus 2,1%. Pada sepanjang 2020, penerimaan PPh final juga terkontraksi 10,6%.

Penerimaan PPh final terkontraksi karena penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga. (sap)

Baca Juga: Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, kinerja fiskal, setoran pajak, APBN Kita, Sri Mulyani, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:00 WIB
PERATURAN PAJAK

10 UU Perpajakan yang Saat Ini Berlaku di Indonesia, Kamu Harus Tahu!

Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

BKF Pastikan Pelebaran Defisit 2024 Tak akan Berefek ke RAPBN 2025

Jum'at, 12 Juli 2024 | 15:47 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Lifting yang Rendah Berefek ke Penerimaan, Sri Mulyani Colek SKK Migas

Jum'at, 12 Juli 2024 | 12:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Tembus 5%, Kemenkeu Beberkan Faktornya

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules