Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengadilan Pajak Harap e-Tax Court Mudahkan WP Cari Keadilan

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengadilan Pajak Harap e-Tax Court Mudahkan WP Cari Keadilan

Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran e-tax court diharapkan bisa memudahkan para pencari keadilan mengambil upaya hukum melalui Pengadilan Pajak.

Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan terdapat beberapa manfaat dari hadirnya e-tax court ini. Salah satunya adalah memungkinkan pemohon untuk mengajukan banding, bersidang, hingga memperoleh putusan secara elektronik.

"Banyak kelebihan dari e-tax court ini, antara lain kemudahan akses bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia, penyederhanaan pelayanan administrasi persidangan, mendorong efisiensi persidangan, dan penanganan arsip yang lebih ringkas," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ali menerangkan e-tax court merupakan pengembangan dari aplikasi TC ONE yang digunakan sejak 2019. TC ONE merupakan sistem yang dibangun guna mengintegrasikan modul-modul yang sudah ada sebelumnya.

Dia menuturkan e-tax court resmi dipakai untuk administrasi sengketa dan pelaksanaan persidangan terhitung sejak Senin (31/7/2023) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Ketentuan Pendaftaran Akun di PER-1/PP/2023

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk mengajukan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Bagi wajib pajak, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Untuk penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Lalu, bagi kuasa hukum, pendaftaran dilakukan dengan cara mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-tax court, pengadilan pajak elektronik, pengadilan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya