Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengadilan Pajak Imbau Kuasa Hukum Segera Daftar e-Tax Court

A+
A-
12
A+
A-
12
Pengadilan Pajak Imbau Kuasa Hukum Segera Daftar e-Tax Court

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mencatat jumlah kuasa hukum aktif yang sudah memiliki akun e-tax court masih tergolong rendah.

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto menyebutkan hanya 8,8% yang sudah mengajukan permohonan akun e-tax court dari total 2.999 kuasa hukum yang aktif.

"Itu kecil sekali, padahal kami butuh dukungan juga ya dari terlaksananya e-tax court. Ini jumlah akunnya masih terlalu kecil sekali," katanya pada Bincang Profesi dalam perayaan HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hingga saat ini, lanjut Triyono, tercatat hanya ada 90 berkas permohonan banding yang diajukan melalui e-tax court. Sejak e-tax court diluncurkan, sekitar 92% dari total permohonan banding masih diajukan secara manual.

Untuk itu, Triyono pun meminta para kuasa hukum untuk mendaftarkan diri guna memiliki akun e-tax court.

"Walaupun surat bandingnya yang tanda tangan adalah wajib pajak, Bapak dan Ibu [kuasa hukum] bisa meng-upload itu [lewat e-tax court]," tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Percepat Proses Administrasi Banding

Menurut Triyono, kuasa hukum perlu segera membuka akun dan mulai menggunakan e-tax court dalam rangka mempercepat proses administrasi banding.

Dengan e-tax court, waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan surat uraian banding secara rata-rata hanyalah 4,9 hari terhitung sejak diajukannya surat banding.

Bila diajukan secara manual, sambungnya, waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan surat uraian banding secara rata-rata mencapai 9 hari.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Jadi kalau online itu intinya, saya di sini pun bisa approve dan bisa lihat permohonan langsung di sini. Langsung bisa diklasifikasikan apakah acara cepat atau acara biasa. Kalau dengan hardcopy tentunya numpuk dulu. Lama," ujar Triyono.

Untuk diketahui, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-tax court, pengadilan pajak elektronik, pengadilan pajak, pajak, kuasa hukum, banding, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya