Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengadilan Pajak Sebut Kuasa Hukum yang Daftar e-Tax Court Masih Minim

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengadilan Pajak Sebut Kuasa Hukum yang Daftar e-Tax Court Masih Minim

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mencatat jumlah kuasa hukum aktif yang terdaftar atau memiliki akun e-tax court masih minim. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengatakan hingga 25 Agustus 2023, baru 264 kuasa hukum yang mengajukan permohonan akun e-tax court. Jumlah tersebut setara dengan 8,8% dari total 2.999 kuasa hukum aktif.

“Itu kecil sekali. Padahal, kami butuh dukungan juga ya dari terlaksananya e-tax court. Ini jumlah akunnya masih terlalu kecil sekali," katanya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Triyono, kuasa hukum perlu segera membuka akun dan menggunakan e-tax court untuk mempercepat proses administrasi banding. Terlebih, dokumen-dokumen disampaikan secara elektronik. Simak pula ‘Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court’.

Dengan e-tax court, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan surat uraian banding hanya 4,9 hari terhitung sejak diajukannya surat banding. Bila diajukan secara manual, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan surat uraian banding mencapai 9 hari.

“Jadi, kalau online itu intinya saya di sini pun bisa approve. Bisa lihat permohonan langsung di sini. Langsung bisa diklasifikasikan apakah acara cepat atau acara biasa. Kalau dengan hardcopy tentunya numpuk dulu. Lama,” kata Triyono.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain mengenai e-tax court, ada pula ulasan terkait dengan pembahasan RAPBN 2024. Kemudian, ada bahasan tentang penelitian ulang di bidang kepabeanan. Ada pula ulasan terkait dengan rencana kenaikan dana insentif daerah.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

92% Permohonan Banding Masih Manual

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengatakan hingga saat ini, baru 90 berkas permohonan banding yang diajukan melalui e-tax court. Sejak e-tax court diluncurkan, sekitar 92% dari total permohonan banding masih diajukan secara manual.

Dia meminta para kuasa hukum untuk mendaftarkan diri guna memiliki akun e-tax court. Adapun Adapun kuasa hukum yang menggunakan e-tax court harus mendapat penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak. Simak pula ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Walaupun surat bandingnya yang tanda tangan adalah wajib pajak, Bapak dan Ibu [kuasa hukum] bisa meng-upload itu [lewat e-tax court],” katanya. (DDTCNews)

Target Tax Ratio 2024

Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target tax ratio pada tahun depan sebesar 10,1%. Angka tersebut sesuai dengan usulan pemerintah yang disampaikan dalam RAPBN 2024.

Penerimaan perpajakan diharapkan dapat terus meningkat sejalan dengan berbagai langkah optimalisasi yang dilaksanakan. Salah satu langkah yang dimaksud terkait dengan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Forensik Digital Terus Dilakukan Ditjen Pajak

Kegiatan forensik digital masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pajak pada 2024. Mengutip dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, kegiatan forensik digital akan menjadi bagian dari penegakan hukum. Pemerintah menjanjikan penegakan hukum pajak yang berkeadilan.

“Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics,” bunyi penjelasan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Adapun sesuai dengan SE-36/PJ/2017, forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Penelitian Ulang Bidang Kepabeanan

Pemerintah menerbitkan PMK 78/2023 yang mengatur tentang penelitian ulang di bidang kepabeanan. PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean.

PMK 78/2023 mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Agustus 2023. Sebelum PMK 78/2023 terbit, ketentuan penelitian ulang kepabeanan ada dalam PER-08/BC/2017. Simak ‘Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor Bisa Diteliti Ulang Bea Cukai’. (DDTCNews)

DID terkait dengan Pengendalian Inflasi

Pemerintah akan menaikkan besaran dana insentif daerah (DID) untuk pengendalian inflasi pada 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan besaran insentif fiskal itu telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

“Presiden memutuskan dana insentif daerah untuk pengendalian inflasi tahun 2024 untuk dinaikkan, agar memacu daerah terus bekerja detail teliti dan antisipatif terhadap perubahan iklim,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Adapun pada 2023, para kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia yang mampu mengendalikan inflasi secara baik dan stabil diberikan reward DID. Total anggaran insentif daerah untuk inflasi senilai Rp1 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengadilan pajak, e-tax court, sengketa pajak, kuasa hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya