Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan Insentif Pajak di IKN Lewat OSS, BKPM Perbarui Sistem

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengajuan Insentif Pajak di IKN Lewat OSS, BKPM Perbarui Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang memperbarui sistem online single submission (OSS) guna mendukung pelaksanaan perizinan dan insentif pajak di IKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan pemberian izin bakal menjadi kewenangan Otorita IKN. Seluruh aspek perizinan dilaksanakan secara terintegrasi lewat OSS.

"Ini PP sudah keluar dan ada komitmen investasi dari pelaku usaha. Untuk komitmen investasi ini akan segera kami fasilitasi agar mereka masuk ke proses perizinan," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam waktu dekat, lanjut Yuliot, peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci insentif pajak pada PP 12/2023 akan diterbitkan.

"PMK-nya paralel sedang disiapkan juga, sudah tahap pembahasan untuk masuk di PAK (panitia antarkementerian) dan harmonisasi," ujarnya.

Setelah itu, sambung Yuliot, pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di IKN harus mengajukan permohonan fasilitas pajak lewat OSS. Persetujuan pemberian fasilitas pajak akan diterbitkan lewat OSS atau saluran elektronik yang disiapkan oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah resmi mendapatkan fasilitas, wajib pajak harus merealisasikan investasinya di IKN paling lambat 2 tahun sejak terbitnya persetujuan insentif pajak. Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak yang mendapatkan tax holiday atau tax holiday di financial center IKN.

Bagi yang mendapatkan fasilitas tax holiday relokasi kantor pusat/regional, wajib pajak bersangkutan harus merealisasikan relokasi kantor tersebut paling lambat 1 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas terbit. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, BKPM, insentif pajak, tax holiday, IKN, ibu kota nusantara, OSS, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya