Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Merujuk pada Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum.

“Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dilakukan oleh: wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi; dan wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (25/1/2024)

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Informasi yang perlu dipersiapkan untuk validasi data bagi orang pribadi antara lain NPWP; nama; NIK; alamat tempat tinggal; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Untuk badan, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP, EFIN dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan nomor telepon seluler yang mengajukan.

Sementara itu, informasi yang perlu disiapkan oleh warisan belum terbagi antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bagi instansi pemerintah, informasi yang perlu disiapkan antara lain NPWP; nama; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP; nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Sebagai informasi, layanan tersebut tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00--16.00 WIB). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wajib pajak non-efektif, kring pajak, administrasi pajak, wp ne, npwp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya