Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengawasan Pajak 2022, DJP Dahului dengan Penyusunan Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Pengawasan Pajak 2022, DJP Dahului dengan Penyusunan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengoptimalkan pengawasan pada 2022, kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) wajib pajak didahului dengan penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

DPP adalah daftar yang berisi wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas PKM oleh kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. DPP disusun agar pengawasan melalui perencanaan terstruktur yang diselaraskan dengan kebijakan dan strategis pengawasan kantor pusat dan kantor wilayah.

“Penyusunan DPP dilakukan dengan penetapan dan pemutakhiran DPP oleh komite kepatuhan di kantor pelayanan pajak,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2022, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kegiatan dilakukan dengan berorientasi kepada kualitas pengawasan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal. Kegiatan dijalankan secara terfokus untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi proses pengawasan serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi.

Penetapan DPP dilakukan pada awal tahun berjalan untuk kegiatan pengawasan kuartal pertama. Pemutakhiran DPP dilakukan di setiap kuartal dengan menambah jumlah wajib pajak beserta masa atau tahun pajak untuk kegiatan pengawasan kuartal II, III, dan IV.

Adapun total estimasi potensi dalam DPP minimal dapat memenuhi target trajectory penerimaan dari kegiatan PKM dengan memperhatikan aspek kualitas serta mempertimbangkan tax potential rate (TPR) dan success rate (SR).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, pemilihan populasi wajib pajak dalam DPP disusun selaras dengan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan Kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. Wajib pajak itu juga berisiko tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan.

Sebagai informasi kembali, DJP juga tengah melaksanakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Uji coba dilakukan di 14 KPP pada 8 Kanwil di Jakarta sejak 7 Februari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Sebanyak 45 orang fungsional pemeriksa pajak menjalankan peran sebagai ketua tim pengawasan yang beranggotakan 51 account representative (AR). Mereka mengawasi sekitar 6.091 wajib pajak strategis. Selain itu, 45 orang AR melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksaan. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, Daftar Prioritas Pengawasan, DPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya