Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengkreditan PM yang Ditagih dengan SKP, DJP: Hanya Pokok Pajaknya

A+
A-
6
A+
A-
6
Pengkreditan PM yang Ditagih dengan SKP, DJP: Hanya Pokok Pajaknya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan sejak berlakunya UU Cipta Kerja, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui SKP. Hal ini menjadi salah satu kebijakan relaksasi atau kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.

“Tapi perlu diingat, [pengkreditan pajak masukan] hanya sebesar pokok pajaknya,” ujar Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pengkreditan bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan dalam PMK 18/2021. Pertama, ketetapan pajak merupakan SKP yang diterbitkan hanya untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kedua, PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak. Ketiga, jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilakukan pelunasan. Keempat, tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Kelima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun upaya hukum atas ketetapan yang dimaksud pada poin keempat antara lain:

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun
  • keberatan (Pasal 25 UU KUP);
  • banding (Pasal 27 UU KUP);
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP);
  • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP);
  • pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP); dan/atau
  • peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadilan pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 18/2021, termasuk tidak dilakukan upaya hukum tersebut, yaitu tidak diajukan gugatan (Pasal 23 UU KUP).

Adapun pengkreditan pajak masukan—yang ditagih dengan SKP—dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Pelaporan dokumen pada masa pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat pelunasan ketetapan pajak. Ilustrasi kasus dapat dilihat pada Perpajakan ID. (Fauzara/kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, pajak, pajak masukan, UU Cipta Kerja, PMK 18/2021, SPT Masa, ketetapan pajak, SKP, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya