Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengkreditan PM yang Ditemukan Saat Pemeriksaan? SPHP Jadi Penentu

A+
A-
19
A+
A-
19
Pengkreditan PM yang Ditemukan Saat Pemeriksaan? SPHP Jadi Penentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) tetap dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditemukan pada saat pemeriksaan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Fiona mengatakan ketentuan itu sudah berlaku sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja. Pajak masukan itu dapat dikreditkan meskipun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

“Sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada PKP tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) PMK 18/2021, pajak masukan tersebut adalah PPN dalam faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pajak masukan itu bisa ditemukan fiskus atau diberitahukan langsung oleh PKP.

Fiona mengatakan sebelum adanya UU Cipta Kerja, pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan ditemukan dalam pemeriksaan tidak diakui. Dengan demikian, dalam ketentuan terdahulu, atas pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Selain pengkreditan pajak masukan yang baru ditemukan saat pemeriksaan, ada pula bahasan tentang kajian perubahan ambang ambang batas (threshold) omzet dari pengusaha kena pajak (PKP). Kemudian, masih ada pula ulasan tentang implementasi aplikasi e-Pbk.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Contoh Kasus

Berikut ini contoh kasus mengenai pengkreditan pajak masukan yang ditemukan saat pemeriksaan. Contoh kasus ini dimuat dalam lampiran PMK 18/2021.

PT M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT M terdaftar, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT M atas SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019 pada Oktober 2021.

Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan faktur pajak dengan identitas pembeli atas nama PT M pada masa pajak Juli 2019, tetapi belum pernah dilaporkan oleh PT M sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu masa pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Oleh karena itu, pemeriksa pajak memperhitungkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang ditemukan tersebut sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (DDTCNews)

Deemed Pajak Masukan

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona menjelaskan dengan sistem self assessment, pengusaha yang sudah memiliki omzet melebihi batasan Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, otoritas dapat mengukuhkan secara jabatan.

“Nah, ada kewajiban pemungutan PPN sejak seharusnya dia dikukuhkan sebagai PKP. Dulu kita menetapkan PK-nya [misal] 100 tapi kita tidak mengakui pajak masukannya. PK-nya ditagih, PPN kurang bayarnya 100. Tentunya hal ini memberatkan wajib pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan adanya UU Cipta Kerja—yang turut mengubah UU PPN—terdapat relaksasi dari sisi pengkreditan pajak masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN. Pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan.

Adapun pengkreditan tersebut menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan (PM) sebesar 80% dari PK yang seharusnya dipungut. Fiona mengatakan kebijakan ini merupakan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak. (DDTCNews)

Public Hearing Penyesuaian Threshold PKP

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan threshold PKP di Indonesia senilai Rp4,8 miliar sudah lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan di negara lain.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Ketika sudah final nanti dan mau melaksanakannya, kami tentunya akan ajak Bapak dan Ibu untuk berdiskusi dalam konteks public hearing,” katanya.

Akibat threshold PKP yang terlalu tinggi serta aktivitas ekonomi yang masih cenderung informal, lanjut Bonarsius, hanya sebagian kecil pengusaha di Indonesia yang saat ini telah dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN. (DDTCNews)

Implementasi Aplikasi e-Pbk

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hasil evaluasi dari uji coba (piloting) aplikasi e-Pbk pada 10 kantor pelayanan pajak (KPP) akan menjadi pertimbangan implementasi secara nasional.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

"Waktu implementasi nasional akan mempertimbangkan hasil evaluasi atas piloting e-Pbk tersebut," katanya. Simak pula ‘Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan’. (DDTCNews)

Tindak Pidana Asal Bidang Perpajakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 129 hasil analisis tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan dugaan tindak pidana asal pada bidang perpajakan hingga Agustus 2022.

Hasil analisis TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan tersebut hanya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan hasil analisis tindak pidana korupsi. Hingga Agustus 2022, ada 133 hasil analisis TPPU yang terkait dengan korupsi. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, PPN, pajak, pajak masukan, UU Cipta Kerja, PMK 18/2021, pemeriksaan pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya