Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengurangan PBB untuk Perusahaan yang Sedang Merugi, Apa Syaratnya?

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengurangan PBB untuk Perusahaan yang Sedang Merugi, Apa Syaratnya?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Vina. Saya bekerja sebagai staf pajak salah satu perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan kami sedang mengalami kerugian berdasarkan laporan keuangan sehingga kesulitan untuk melunasi beberapa kewajiban perusahaan.

Kewajiban tersebut khususnya terkait dengan pajak bumi bangunan (PBB) yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pajak terutang itu atas objek PBB di sektor perkebunan yang kami miliki.

Pertanyaan saya, apakah terdapat ketentuan untuk mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PBB yang terutang? Jika ada, bagaimana persyaratannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Vina, Sumatera Utara.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Vina. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.t.d Undang-Undang No.12 Tahun 1994 (UU PBB).

Dalam beleid tersebut dijelaskan menteri keuangan dapat memberikan pengurangan PBB karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU PBB, ketentuan terkait pemberian pengurangan pajak tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Saat ini, ketentuan terkait pengurangan PBB tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 129/2023) yang baru-baru ini diterbitkan oleh pemerintah. Simak ‘Ada PMK Baru Soal Pengurangan PBB, Begini Penjelasan Resmi DJP’.

Secara teknis, pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan pada permohonan wajib pajak atas objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak salah satunya pada sektor perkebunan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (3) a PMK 129/2023.

Selain itu, pemberian pengurangan PBB ini juga hanya diberikan dalam hal wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK 129/2023. Simak ‘Syarat Pengurangan PBB-P5L bagi WP yang Rugi dan Kesulitan Likuiditas’.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) PMK 129/2023, definisi dari kerugian komerisal adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah operasi melebihi jumlah laba kotor.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) PMK 129/2023, definisi dari kesulitas likuiditas adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

Perlu dicatat, apabila wajib pajak menyelenggarakan pembukuan maka pada saat pengajuan permohonan pengurangan PBB kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terjadi selama 2 tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a PMK 129/2023.

Adapun persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi yaitu, pertama, perusahaan Ibu tidak mengajukan keberatan atas SPPT. Kedua, tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT. Ketiga, tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT.

Setelah memenuhi beberapa persyaratan di atas, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan Ibu dalam mengajukan permohonan pengurangan PBB sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 PMK 129/2023, antara lain:

  1. permohonan pengurangan PBB ditujukan kepada direktur jenderal pajak dan disampaikan melalui kantor pelayanan pajak tempat objek PBB terdaftar. Adapun format permohonannya dapat merujuk pada Lampiran A PMK 129/2023;
  2. permohonan pengurangan PBB diajukan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak diterimanya SPPT;
  3. 1 permohonan pengurangan PBB diajukan untuk 1 SPPT;
  4. permohonan pengurangan PBB diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besaran persentase pengurangan PBB yang dimohonkan disertai alasan permohonan;
  5. permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak, permohonan dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. laporan keuangan, dalam hal perusahaan Ibu tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan PPh badan ke KPP tempat objek PBB terdaftar.

Adapun opsi penyampaian permohonan pengurangan PBB diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 129/2023 yang berbunyi:

“Penyampaian permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dapat dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi,a tau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. secara elektronik.”

Kendati demikian, perlu digarisbawahi penyampaian permohonan pengurangan PBB secara elektronik baru dapat dilakukan jkka sistem sudah tersedia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c PMK 129/2023. Simak ‘Pengurangan PBB Bisa Diajukan Secara Elektronik Bila Sistem Sudah Siap’.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya