Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Belum Dikukuhkan sebagai PKP, Pajak Masukan Bisa Dikreditkan

A+
A-
15
A+
A-
15
Pengusaha Belum Dikukuhkan sebagai PKP, Pajak Masukan Bisa Dikreditkan

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Pajak masukan yang dapat dikreditkan ditentukan memakai pedoman pengkreditan pajak masukan, yaitu 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Pajak masukan harus dihitung memakai pedoman pengkreditan pajak masukan, tidak dapat dihitung oleh PKP sendiri.

"Pengkreditan pajak masukan dalam kondisi ini tidak melihat lagi nilai riil pajak masukan yang dimiliki oleh wajib pajak, langsung 80% dari pajak keluaran," ujar Fiona, Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP dalam Tax Live, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan oleh PKP ditetapkan melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Sebelum UU Cipta Kerja, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Merujuk pada Pasal 65 PMK 18/2021, pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Contoh, PT IJK membukukan total peredaran bruto senilai Rp4,8 miliar pada 1 Januari hingga 7 Mei 2020. PT IJK seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya pada 30 Juni 2020.

Namun, PT IJK baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 19 Oktober 2020. Diketahui, penyerahan oleh PT IJK sejak tanggal seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, yaitu pada 30 Juni 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 adalah senilai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan tarif PPN yang masih sebesar 10%, pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PT IJK pada 30 Juni 2020 hingga 18 Oktober 2020 adalah senilai Rp250 juta.

Pajak masukan atas penyerahan pada periode tersebut adalah senilai Rp200 juta atau 80% dari Rp250 juta. Dengan demikian, jumlah PPN yang kurang dibayar adalah senilai Rp50 juta. Simak juga, UU Cipta Kerja Beri Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan, Apa Saja?. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, PMK 18/2021, uu cipta kerja, pajak masukan, kredit pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0104_Wahyuni Dwi Astuti

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Bagaimana dalam keterlambatan pengajuan PKP seperti contoh diatas seharusnya 30 juni namun baru lapor 19 oktober. Apakah akan dikenai sanksi denda?
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya