Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha di IKN Bisa Manfaatkan Insentif Pajak di Luar PP 12/2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha di IKN Bisa Manfaatkan Insentif Pajak di Luar PP 12/2023

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kebijakan tersebut dimungkinkan guna mengantisipasi kebutuhan pembangunan IKN pada masa yang akan datang.

"Jadi intinya kita akan sangat fleksibel dan sesuai dengan perkembangan pembangunan IKN," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai Pasal 72 PP 12/2023, semua fasilitas pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis di IKN sepanjang tidak ada pengaturan khusus dalam PP 12/2023 tersebut.

Dalam hal pengaturan fasilitas pajak dalam PP 12/2023 memiliki lingkup yang sama dengan fasilitas pajak di luar IKN, tetapi nilai manfaatnya berbeda maka insentif yang berlaku ialah insentif yang lebih menguntungkan.

Tak hanya itu, terdapat ruang bagi Kementerian Keuangan bersama Otorita IKN terus mengevaluasi insentif pajak yang berlaku sesuai dengan kebutuhan otorita dan investor.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Kalau ternyata kebutuhan pembangunan membutuhkan jenis insentif yang berbeda, nanti kita bisa evaluasi dan duduk lagi. Sangat fleksibel," ujar Yon.

Dalam Pasal 71 PP 12/2023, pelaksanaan insentif pajak dalam PP dievaluasi secara berkala setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Adapun evaluasi tersebut dilakukan oleh Otorita IKN.

Evaluasi sewaktu-waktu dapat timbul karena adanya arahan presiden, perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi, atau kegiatan berusaha dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Yon mencontohkan fasilitas pajak di IKN saat ini banyak berfokus pada pembangunan infrastruktur dan bangkitan ekonomi. Dalam hal pada jangka menengah infrastruktur yang dibangun sudah cukup, fokus insentif dapat digeser ke sektor lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : staf ahli menkeu yon arsal, fasilitas pajak, insentif pajak, IKN, Nusantara, pajak, PP 12/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya