Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pakai NPWP Instansi, Kecuali PPh 22

A+
A-
2
A+
A-
2
Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pakai NPWP Instansi, Kecuali PPh 22

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – KPP Pratama Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 59/2022 kepada 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonogiri dan 23 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan aturan dalam PMK 59/2022 yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak, terutama bagi bendahara instansi pemerintah.

“Mulai 1 Mei 2022, penyetoran PPN menggunakan NPWP instansi. Lalu, seluruh penyetoran pajak yang dilakukan bendahara instansi pemerintah menggunakan NPWP instansi, kecuali penyetoran PPh Pasal 22,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Supriyanto mengingatkan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Dia juga membeberkan transaksi-transaksi tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan PPh Pasal 22.

“Instansi pemerintah tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah,” tuturnya.

KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut diadakan lantaran masih banyak bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, yang mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) karena salah mencantumkan NPWP, terutama pada saat penyetoran PPN.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan kegiatan sosialisasi tersebut, KPP berharap seluruh bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Wonogiri, dapat memahami ketentuan perpajakan yang ada sehingga tidak keliru lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, PMK No. 59/2022 merevisi PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukoharjo, pmk 59/2022, bendahara instansi pemerintah, NPWP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya