Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyidik DJP Bisa Sita dan Blokir Harta Tersangka Tindak Pidana Pajak

A+
A-
18
A+
A-
18
Penyidik DJP Bisa Sita dan Blokir Harta Tersangka Tindak Pidana Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah wewenang penyidik tindak pidana perpajakan.

Penambahan wewenang itu tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal tersebut memberikan wewenang kepada pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) DJP sebagai penyidik untuk melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaaan tersangka.

“Melakukan pemblokiran harta kekayaan milik tersangka … dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka…, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat,” demikian bunyi Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan pada bagian penjelasan Pasal 44 ayat (2) huruf j, penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Penyitaan ini dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak.

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang. Pihak berwenang tersebut seperti bank, kantor pertanahan, kantor Samsat, dan lain-lain.

Mengutip laman resmi DJP, pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan bertujuan untuk mengamankan aset tersangka. Hal ini dilakukan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset diharapkan tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Sebelumnya, perluasan wewenang penyidik untuk dapat melakukan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka telah diusulkan pemerintah dalam RUU KUP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Namun, dalam RUU KUP wewenang penyidik juga diperluas hingga dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka. Berbeda dengan RUU KUP, wewenang penangkapan dan/atau penahanan ini tidak lagi tercantum dalam UU HPP yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak, penyitaan, pemblokiran, harta, rekening bank, UU KUP, UU HPP, penyidik, pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya