Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peran Profesional Pajak dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan

A+
A-
2
A+
A-
2
Peran Profesional Pajak dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan

DEPARTEMEN pajak perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan pajak dalam perusahaan. Staubli (2006) menyatakan salah satu kunci sukses dalam pengelolaan pajak perusahaan adalah memastikan fokus departemen pajak perusahaan selaras dengan strategi pajak perusahaan.

Strategi pajak perusahaan merupakan bagian dari kerangka kontrol risiko pajak dalam perusahaan atau Tax Control Framework (TCF) (2016). Sebagai bagian dari TCF, strategi pajak merefleksikan prinsip-prinsip pengelolaan risiko pajak perusahaan, dan sebagai panduan bagi profesional dalam departemen pajak dalam melakukan tugas pekerjaan sehari-hari.

Dalam mengantisipasi perubahan lanskap pengelolaan pajak perusahaan berbasis kepatuhan koperatif, manajemen perusahaan didorong untuk memperbarui keterampilan profesional pajak perusahaan. Oleh karena itu, menurut Schofield (2017), cakupan keterampilan professional pajak di masa depan tidak hanya dinilai dari keterampilan dalam melakukan tugas yang bersifat teknis administratif semata.

Keterampilan Profesional Pajak di Masa Mendatang

Agar sejalan dengan strategi pajak perusahaan, fokus pengelolaan dalam departemen pajak perusahaan bertumpu pada pengaturan objektif atau sasaran kerja berdasarkan pembagian peran dan tanggung jawab yang sesuai dengan keterampilan dari profesional pajak, dan sistem evaluasi untuk mengukur tingkat kinerjanya (Staubli, 2006).

Elgood (2008) menganjurkan perusahaan untuk memiliki departemen pajak yang dapat diandalkan dalam melakukan pengelolaan pajak secara efektif dan efisien. Keterampilan teknis yang kuat merupakan persyaratan dasar bagi profesional pajak. Sementara keterampilan lainnya yang dimiliki oleh profesional pajak akan memperkuat departemen pajak dalam melakukan pengelolaan pajak perusahaan.

Schofield (2017) menyatakan keterampilan dari profesional pajak yang dibutuhkan dalam pengelolaan pajak perusahaan di masa depan mencakup lima hal. Pertama, tax technical atau keterampilan teknis perpajakan yang merupakan kualifikasi utama yang harus dimiliki oleh profesional pajak dalam perusahaan. Keterampilan teknis ini terkait dengan pemahaman yang baik atas peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, technology and data-analytics. Teknologi telah mengubah budaya dan cara bisnis beroperasi sehingga sudah menjadi suatu standar umum dalam profesi pajak untuk dapat menguasai teknologi tersebut. Oleh karena itu, keterampilan dalam penggunaan teknologi dan analisis data menjadi keterampilan yang sangat penting dan dibutuhkan oleh profesional dalam departemen pajak agar pengelolaan pajak dalam perusahaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif (Asyir, 2020).

Ketiga, business acumen and soft skills. Pemahaman mengenai bagaimana bisnis beroperasi, melakukan kolaborasi dengan unit bisnis lain, dan membangun koordinasi lintas fungsi menjadi keterampilan yang sangat penting yang harus dimiliki oleh profesional pajak perusahaan. Dalam hal ini, kemampuan berkomunikasi merupakan kunci untuk mewujudkan hal tersebut.

Keempat, problem solving dan process improvements. Kemampuan dalam memecahkan masalah dan memperbaiki proses kerja menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan risiko pajak. Dalam hal ini, profesional pajak ditantang untuk selalu berinovasi, bekerja lebih efektif dan efisien, serta mampu beradaptasi dengan perubahan di lingkungan bisnis.

Kelima, project management skill. Profesional pajak yang terlibat dalam proyek strategis perusahaan seperti merger dan akuisisi membutuhkan keterampilan manajemen proyek. Berbekal keterampilan ini, profesional pajak diharapkan dapat menerapkan metode dan pendekatan yang efektif dalam pekerjaan serta dapat mengidentifikasi hasil dan manfaat atas perencanaan pajak dalam proyek strategis perusahaan tersebut.

Perkembangan keterampilan profesional pajak dalam perusahaan merupakan tugas dari Head of Tax atau kepala departemen pajak perusahaan. Selain pelatihan keterampilan teknis dan penggunaan teknologi, keterampilan profesional pajak dapat dikembangkan melalui kegiatan rotasi ke unit bisnis lain di dalam perusahaan, mentoring, internships, evaluasi peran dan tanggung jawab, dan pelatihan soft skills lainnya yang bermanfaat untuk pelaksanaan tugas sehari-hari (Elgood, 2008).

Sebagai profesional yang memimpin tugas pengelolaan pajak dalam perusahaan, Head of Tax perlu memiliki kelima keterampilan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dengan begitu, Head of Tax dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan proses bisnis pengelolaan pajak, terutama dalam pelaksanaan rencana aksi atau inisiatif perbaikan terkait pengelolaan risiko pajak perusahaan.

Tidak hanya itu, Head of Tax juga harus memiliki keterampilan dalam komunikasi (Peng, 2017). Sebagai ‘duta pajak’ dalam perusahaan, kemampuan komunikasi mutlak diperlukan oleh Head of Tax dalam rangka membina hubungan kerjasama dengan unit bisnis lain dalam perusahaan. Kemampuan komunikasi tersebut juga penting bagi Head of Tax dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan perusahaan dalam menjalin hubungan dengan otoritas pajak dalam konteks kepatuhan koperatif.

Selain itu, Head of Tax harus memiliki kemampuan untuk membangun, mengembangkan, dan memotivasi para profesional dalam departemen pajak sehingga dapat membentuk departemen pajak yang kuat yang mampu mengelola dan mengimplementasikan strategi dan prosedur pengelolaan risiko pajak di dalam perusahaan. Kemampuan dalam berinteraksi dengan berbagai stakeholders menjadi kunci bagi Head of Tax di era perubahan lanskap perpajakan saat ini.

Pada akhirnya, kebutuhan keterampilan profesional pajak di masa depan akan mengalami pergesaran. Dibandingkan dengan keterampilan yang bersifat teknis-administratif, keterampilan dibidang penggunaan teknologi, analisis data, pengelolaan proyek, kolaborasi, dan pengelolaan risiko pajak, akan menjadi esensial bagi profesional pajak di masa depan.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Analisis Pajak, Tax Control Framework, Manajemen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yahya Nusa

Kamis, 28 Mei 2020 | 20:06 WIB
Terima kas
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Februari 2023 | 08:00 WIB
MENDESAIN PAJAK NATURA DAN KENIKMATAN (4)

Pengaturan Valuasi untuk Menentukan Dasar Pengenaan Pajak Natura

Selasa, 31 Januari 2023 | 08:00 WIB
MENDESAIN PAJAK NATURA DAN KENIKMATAN (3)

Pentingnya Penetapan Threshold dalam Pemajakan Natura dan Kenikmatan

Jum'at, 27 Januari 2023 | 08:00 WIB
MENDESAIN PAJAK NATURA DAN KENIKMATAN (2)

Meninjau Desain Klasifikasi Objek Pajak atas Natura dan Kenikmatan

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:53 WIB
MENDESAIN PAJAK NATURA DAN KENIKMATAN (1)

Filosofi dan Kerangka Desain Pajak Penghasilan atas Natura

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya