Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbedaan Cara Hitung PPh Pasal 21 Pegawai Tetap untuk Masa Desember

A+
A-
9
A+
A-
9
Perbedaan Cara Hitung PPh Pasal 21 Pegawai Tetap untuk Masa Desember

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap antara masa pajak Desember dan masa pajak selain Desember.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan perbedaan ini terjadi karena Desember merupakan masa pajak terakhir dalam satu tahun pajak.

“Perhitungan ini berbeda karena Desember ini merupakan penutupan tahun. Istilahnya diselesaikan perhitungannya di Desember agar perhitungannya PPh yang dipotong itu sama dengan PPh yang terutang,” katanya dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lintang menjelaskan pokok perbedaannya untuk masa pajak Desember ialah wajib pajak atau pemberi kerja perlu terlebih dahulu menghitung terlebih dahulu PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima wajib pajak pegawai dalam setahun.

Apabila PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun sudah diketahui, lanjutnya, baru dikurangi dengan PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja untuk masa pajak Januari sampai dengan November sehingga ditemukan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember.

Untuk masa pajak selain Desember, terdapat 6 tahapan dalam penghitungan PPh Pasal 21. Pertama, menghitung penghasilan bruto yang diterima dalam bulan tersebut, termasuk gaji, tunjangan, dan uang lembur.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua, menghitung penghasilan neto selama sebulan dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya seperti biaya jabatan, iuran pensiun, jaminan hari tua atau tunjangan hari tua. Ketiga, penghasilan neto tersebut disetahunkan atau dikali 12.

Keempat, menghitung penghasilan kena pajak dengan cara mengurangi penghasilan neto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan status wajib pajak. Kelima, menghitung PPh terutang dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif umum PPh Pasal 17.

Keenam, setelah diketahui PPh terutang setahun, selanjutnya dibagi 12 sehingga didapatkan nilai PPh terutang sebulan. Sebagai informasi, tata cara perhitungan PPh Pasal 21 ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, pph pasal 21, pegawai tetap, penghitungan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya