Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Persiapan Implementasi Coretax System, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Persiapan Implementasi Coretax System, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) yang baru.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi coretax system direncanakan mulai 1 Januari 2024. Sebanyak 21 proses bisnis yang sedang dalam tahap pembaruan akan dimplementasikan mulai 1 Januari 2024. Simak Fokus bertajuk Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

“Saya siapkan prakondisi atau kebutuhan yang diperlukan sistem coretax. Apa saja? Banyak karena sistem pasti butuh data. Termasuk kesiapan orang di sekeliling kita dengan sistem baru,” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berbagai persiapan yang dilakukan pada saat ini dilakukan agar implementasi sistem yang baru bisa optimal. Salah satu persiapannya tentang interoperability dengan para pihak. Hal ini, sambungnya, tidak bisa dihindari karena data yang dikelola DJP merupakan data internal.

“Wajib pajak sampaikan [data] ke kita. Terus, ada data dari para pihak, kementerian/lembaga. Saya pakai backbone-nya kan Dukcapil karena sudah bicara implementasi NIK-NPWP,” imbuh Suryo.

Interoperabilitas dengan pihak selain Dukcapil juga sudah dijalankan selama ini. Namun, DJP ingin pertukaran data bisa dilakukan secara real time tanpa perantara. Hal inilah yang bisa dilakukan saat coretax system diimplementasikan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Saya ingin kalau bisa pakai ‘selang’, kenapa harus pakai ‘pos’. Terhubung. Jadi, lebih bagus kita sambung daripada kita kirim-kirim. Dengan bank kita jalankan. Pokoknya data apa saja kita ambil, tapi yang penting satu [yakni] parameter identitas harus sama. Makanya, di UU HPP, kita pakai NIK,” kata Suryo.

Suryo mengatakan pada 2023, pekerjaan rumah yang besar DJP terkait dengan coretax system. Adapun coretax baru sistem. DJP akan mempersiapkan ekosistem di sekelilingnya, termasuk penguatan compliance risk management (CRM).

“Jadi, di 2023, itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) saya sebetulnya. Menyelesaikan coretax sendiri. Coretax itu kan baru sistem inti ya. Nanti saya siapin yang diperlukan sekelilingnya. Kemudian, kami siapkan penajaman proses bisnis,” jelas Suryo. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, administrasi pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya