Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pihak-Pihak yang NPWP-nya Bisa Dihapus, Tak Lagi Penuhi Syarat Jadi WP

A+
A-
19
A+
A-
19
Pihak-Pihak yang NPWP-nya Bisa Dihapus, Tak Lagi Penuhi Syarat Jadi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bisa melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak.

Penghapusan NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Hal ini diatur secara terperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan ...," bunyi Pasal 34 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Setidaknya ada 13 kondisi yang membuat wajib pajak bisa dihapus NPWP-nya. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.

Keempat, wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kelima, wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.

Keenam, anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.

Ketujuh, wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kedelapan, wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Kesembilan, wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.

Kesepuluh, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Kesebelas, instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami beberapa kondisi.

Kondisi yang dimaksud di atas, di antaranya tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah, pembubaran instansi pemerintah karena penggabungan instansi, tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun berikutnya, atau tidak lagi beroperasi yang disebabkan suatu hal lain.

Kedua belas, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termausk NPWP cabang.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Ketiga belas, wajib pajak yang memiliki NPWP cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek PBB sebagai Pasal 4 ayat (1) PER/04/PJ/2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya