Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Piutang Perpajakan Neto 2022 Capai Rp 71 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Piutang Perpajakan Neto 2022 Capai Rp 71 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah piutang perpajakan neto yang dapat direalisasikan (net realizable value) hingga akhir 2022 tercatat sudah mencapai Rp71,27 triliun, turun 1,6% dibandingkan dengan piutang pada akhir 2021 senilai Rp72,4 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang yang dimaksud terdiri dari piutang pajak neto senilai Rp28,29 triliun dan piutang kepabeanan dan cukai neto senilai Rp42,97 triliun.

"Nilai neto yang dapat direalisasikan (net realizable value) sebesar Rp71,27 triliun berasal dari nilai bruto sebesar Rp114,37 triliun dikurangi penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp43,1 triliun," tulis pemerintah dalam LKPP 2022, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Piutang pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.

Piutang Cukai dan Bea Meterai Paling Besar

Berdasarkan jenis pajaknya, piutang cukai dan bea meterai bruto tercatat paling besar, yakni senilai Rp42 triliun. Sementara itu, piutang PPh nonmigas bruto dan piutang PPN bruto masing-masing tercatat mencapai Rp28,51 triliun dan Rp26,91 triliun.

Selanjutnya, jenis piutang yang paling banyak disisihkan antara lain piutang PPh nonmigas dan piutang PPN masing-masing senilai Rp15,6 triliun dan Rp15 triliun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2020, piutang pajak disisihkan sebesar persentase tertentu berdasarkan golongan kualitas piutang pajak. Terdapat 4 golongan kualitas piutang pajak, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Piutang pajak dikategorikan lancar bila umurnya baru mencapai 4 bulan. Suatu piutang dikategorikan kurang lancar bila umurnya lebih dari 4 bulan hingga 1 tahun. Piutang pajak tergolong diragukan jika umurnya mencapai lebih dari 1 hingga 3 tahun.

Piutang pajak dianggap sebagai piutang macet bila umurnya melampaui 3 tahun; hak penagihannya sudah daluwarsa; hak tagihnya belum daluwarsa, tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan; atau ketetapan pajak sebagai dasar timbulnya piutang pajak diterbitkan melewati daluwarsa penetapan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lkpp 2022, BPK, laporan keuangan, piutang perpajakan, perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya