Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKP Membatalkan Transaksi? Perhatikan Hal Ini!

A+
A-
7
A+
A-
7

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan usaha, terkadang pembatalan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dapat terjadi. Dalam kasus pembatalan transaksi tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk melakukan pembatalan faktur pajak. 

PKP wajib melakukan pembatalan faktur pajak dalam dua situasi. Pertama, jika terjadi pembatalan transaksi atas barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, jika barang dan/atau jasa tersebut seharusnya tidak dikenakan faktur pajak. Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan baik untuk faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan.

Tata cara pembatalan faktur pajak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pada lampiran Huruf K peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembatalan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Dengan menggunakan e-faktur untuk pembatalan, PKP tidak perlu melaporkan pembatalan faktur pajak secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Dalam pengadministrasian dan pelaporan faktur pajak yang dibatalkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan tersebut?

Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/UWl7bYnqkeY

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, faktur pajak, PKP, e-faktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 17:00 WIB
PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak yang Tanggalnya Mendahului NSFP Dianggap Tidak Lengkap

Rabu, 19 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tak Bisa Buat FP Digunggung

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya