Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 164/2023 Berlaku, UMKM Perlu Tahu Beda Suket dan Surat Pernyataan

A+
A-
41
A+
A-
41
PMK 164/2023 Berlaku, UMKM Perlu Tahu Beda Suket dan Surat Pernyataan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% perlu memahami perbedaan dari surat keterangan (suket) dan surat pernyataan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023.

Merujuk pada PMK 164/2023, suket adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

"Wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan suket dimaksud kepada pemotong/pemungut PPh," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 164/2023, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suket perlu ditunjukkan kepada pihak pemotong/pemungut pajak sehingga wajib pajak UMKM dikenai pemotongan hanya sebesar 0,5% ketika melakukan penjualan atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut tersebut.

Untuk memperoleh suket, wajib pajak UMKM berstatus pusat perlu mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Saat ini, pengajuan suket sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Info KSWP yang tersedia di DJPOnline.

Suket berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM, yakni 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan PT; 4 tahun pajak untuk wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, dan perseroan perorangan; dan 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun, masa berlaku suket bisa berakhir lebih awal apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum atau wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Surat Pernyataan

Sementara itu, surat pernyataan adalah surat yang menyatakan bahwa omzet dari kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi UMKM masih belum melebihi Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pihak pemotong/pemungut pajak.

Dengan surat pernyataan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM nantinya akan terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh ketika melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pihak pemotong/pemungut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan…yang menyatakan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023.

Berbeda dengan suket yang pembuatannya perlu diminta ke DJP, surat pernyataan bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM. Format surat pernyataan telah tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023.

Perlu diingat, fasilitas omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dengan demikian, wajib pajak badan UMKM dengan omzet belum mencapai Rp500 juta tidak dapat menunjukkan surat pernyataan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 164/2023, surat keterangan, suket, surat pernyataan, pph final umkm, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya