Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh Pasal 21

A+
A-
10
A+
A-
10
PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 menegaskan pemotong pajak berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada penerima penghasilan yang dikenai pemotongan.

Kewajiban untuk membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut tetap berlaku meski jumlah pajak yang dipotong pada bulan bersangkutan nihil. Kewajiban tersebut menjadi tidak berlaku hanya bila tidak terdapat pemberian penghasilan pada bulan bersangkutan.

"Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku," bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tak hanya itu, ditegaskan pula bahwa penerima penghasilan memiliki hak untuk menerima bukti potong dari pemotong pajak.

"Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dari pemotong pajak," bunyi Pasal 22 ayat (1) PMK 168/2023.

Jumlah PPh Pasal 21 selain yang bersifat sebagaimana termuat dalam bukti potong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak terutangnya PPh.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Peneriman penghasilan pun wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh, baik yang 4telah dipotong dan tercantum dalam bukti potong maupun yang tidak dipotong PPh. Seluruh penghasilan nantinya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bukti potong adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong PPh. Formulir ini menjadi bukti atas pemotongan PPh. Bukti potong memuat besaran PPh yang telah dipotong. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 168/2023, pajak penghasilan, pph pasal 21, pekerjaan, bukti potong, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya