Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan

A+
A-
22
A+
A-
22
PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menghitung kembali sesuai dengan realisasi, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyesuaian jumlah pajak masukan (PM) yang telah dikreditkan.

Ketentuan dalam PMK 186/2022 itu berlaku bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian merupakan skema pertama serta sebagian lainnya merupakan skema penyerahan kedua dan/atau ketiga, sedangkan PM pada skema pertama tidak dapat diketahui dengan pasti.

Adapun skema pertama adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PM dapat dikreditkan. Skema kedua adalah penyerahan yang terutang pajak dengan PMK tidak dapat dikreditkan. Skema ketiga adalah penyerahan yang tidak terutang pajak.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Pengusaha kena pajak melalukan penyesuaian jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan … dengan cara menghitung selisih antara jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 186/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Adapun alokasi PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan merupakan proporsi jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan terhadap masa manfaat barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Sebagai informasi kembali, masa manfaat yang dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun
  • 1 tahun untuk BKP atau JKP yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun;
  • 4 tahun untuk BKP selain tanah dan/atau bangunan atau JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun; dan
  • 10 tahun untuk BKP berupa tanah dan/atau bangunan.

Adapun penghitungan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan diformulasikan sebagai berikut:
∆P = P’ – P/T
∆P merupakan besarnya penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan.
P’ adalah jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu tahun pajak.
P adalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.
T merupakan masa manfaat BKP dan/atau JKP.

“Besarnya penyesuaian jumlah PM yang dapat dikreditkan …diperhitungkan dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan pada suatu masa pajak paling lambat pada masa pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 186/2022.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 4, dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan, PKP tersebut melakukan 3 hal sebagai berikut:

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini
  1. menghitung jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM dan melaporkan perkiraan PM tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Simak ‘Pedoman Pengkreditan PM Berdasarkan Perkiraan PMK 186/2022’.
  2. menghitung kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM. Simak ‘PMK 186/2022, Ini Cara Hitung Kembali PM Berdasarkan Realisasi’.
  3. melakukan penyesuaian atas jumlah PM yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 2.

PMK 186/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai dengan Pasal 10, bagi PKP yang telah mengkreditkan PM sesuai dengan pedoman dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tetapi masa manfaat BKP dan/atau JKP belum berakhir, penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah PM yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan dalam PMK 186/2022. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 186/2022, pedoman pengkreditan pajak masukan, PPN, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya