Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur Jadi 1 Juli 2024

A+
A-
120
A+
A-
120
PMK Baru! Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur Jadi 1 Juli 2024

PMK 136/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur.

Mundurnya jadwal ini tertuang dalam PMK 136/2023 yang menjadi perubahan atas PMK 112/2022. Implementasi penuh yang seharusnya terhitung sejak 1 Januari 2024 berubah menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

“Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a),” bunyi Pasal I nomor 5 PMK 136/2023.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, terhitung sejak 1 Juli 2024:

  • wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan pihak lain;
  • wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
  • pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.

Dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberi perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.

Adapun layanan administrasi yang diselenggarakan pihak lain tersebut antara lain layanan pencairan dana pemerintah; layanan ekspor dan impor; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; dan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP; serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pasal 11 ayat (1a) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 memuat ketentuan jika wajib pajak orang pribadi penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP karena status data identitas belum padan dengan data kependudukan.

“… wajib pajak dimaksud tetap dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data dan terhadap data tersebut dilakukan pemadanan, yang menghasilkan data identitas wajib pajak telah padan dengan data kependudukan,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1a) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Sesuai dengan Pasal 13, pada saat PMK 136/2023 mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Juli 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman NPWP dengan format 15 digit.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Adapun PMK 136/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 136/2023, PMK 112/2022, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya