Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat untuk PKP Mobil Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK Baru! Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat untuk PKP Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK 116/2023 guna merevisi ketentuan PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik yang berlaku sebelumnya yakni PMK 38/2023.

Merujuk pada bagian pertimbangan, revisi terhadap PMK 38/2023 dianggap perlu mengingat PMK tersebut masih belum mengatur mengenai pemberian fasilitas restitusi dipercepat.

"PMK 38/2023 ... belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran PPN melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan PMK 116/2023, dikutip Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam Pasal 10A PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023, ditegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Restitusi dipercepat diperoleh PKP tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko dan tanpa perlu adanya penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah dari dirjen pajak.

Untuk mendapatkan restitusi dipercepat, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN ketika mengisi SPT Masa PPN.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

SPT Masa PPN yang diberikan fasilitas restitusi dipercepat adalah SPT Masa PPN ataupun pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan kepada DJP paling lambat 5 Januari 2024.

Kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya turut diperhitungkan dalam pemberian restitusi dipercepat.

"Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ... tetap diberikan kepada PKP meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi masa pajak sebelumnya," demikian penggalan Pasal 10A ayat (7) PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tata cara restitusi dipercepat dilakukan sesuai dengan ketentuan restitusi dipercepat yang berlaku, yakni PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Sebagai informasi, Kemenkeu melalui PMK 38/2023 memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tertentu untuk masa pajak April hingga Desember 2023.

Fasilitas diberikan sepanjang mobil atau bus listrik yang dilakukan penyerahan telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum sebesar 40%. Khusus bus listrik, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan bus listrik dengan nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40% mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Sementara itu, bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pmk 116/2023, restitusi dipercepat, fasilitas pajak, mobil listrik, PKP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya