Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru, Syarat Jadi AR di KPP Ditjen Pajak Diubah

A+
A-
11
A+
A-
11
PMK Baru, Syarat Jadi AR di KPP Ditjen Pajak Diubah

Ilustrasi. Suasana salah satu kantor pelayanan pajak (KPP) di DKI Jakarta. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah syarat agar pegawai Ditjen Pajak (DJP) dapat menjadi account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP). Perubahan syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45/PMK.01/2021.

Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 5 Mei 2021 ini mengubah sekaligus mencabut ketentuan dalam PMK 79/PMK.01/2015. Perubahan dilakukan sehubungan dengan adanya reorganisasi pada instansi vertikal DJP sebagaimana diatur dalam PMK 210/PMK.01/2017.

“Guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas , perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai ... syarat account representative pada kantor pelayanan pajak,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 45/2021, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) PMK 45/2021, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar pegawai DJP dapat diangkat menjadi AR. Pertama, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kedua, masa kerja paling sedikit 2 tahun. Ketiga, pendidikan paling rendah Diploma III. Keempat, pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah pengatur (II/c).

Persyaratan ini lebih banyak ketimbang yang ditetapkan dalam beleid terdahulu. Sebelumnya melalui PMK 79/2015, pemerintah hanya menetapkan 2 syarat. Pertama, lulus pendidikan formal paling rendah SLTA. Kedua, pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah pengatur (II/c).

Namun, masih sama seperti ketentuan sebelumnya, pengangkatan sebagai AR sebagaimana dimaksud harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengangkatan dan pemberhentian AR dilakukan dirjen pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bagi pegawai yang telah diangkat sebagai AR sebelum PMK 45/2021 mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai AR.

PMK 45/2021 juga menyatakan pegawai tersebut tetap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan menteri ini ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada jabatan fungsional pemeriksa pajak atau jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak atau jabatan lainnya.

Selain mengubah syarat, PMK 45/2021 ini juga mengubah tugas dari AR. Saat ini, AR memiliki 7 tugas. Dalam melaksanakan tugas tersebut, AR bertanggung jawab pada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Simak ‘Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Soal Tugas AR Kantor Pajak’. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 45/2021, PMK 210/2017, PMK 184/2020, account representative, AR, KPP, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya