Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 55/2022 Perinci Aturan Penyusutan & Amortisasi Lebih dari 20 Tahun

A+
A-
21
A+
A-
21
PP 55/2022 Perinci Aturan Penyusutan & Amortisasi Lebih dari 20 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut memerinci ketentuan penyusutan bangunan permanen dan amortisasi aset tidak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun pada UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Apabila bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

"Wajib pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya penyusutan fiskal bangunan permanen dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 21 ayat (5) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wajib pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen yang sudah dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Syaratnya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Selanjutnya, harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat diamortisasi dengan masa manfaat 20 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 11A ayat (2) UU Pajak Penghasilan (PPh) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Wajib pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya amortisasi fiskal harta tak berwujud tersebut dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau saldo menurun dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 22 ayat (3) PP 55/2022.

Wajib pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah diamortisasi dengan masa manfaat 20 tahun dapat memilih melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lebih lanjut, mekanisme penyusutan bangunan permanen atau amortisasi harta tak berwujud beserta tata cara penyampaian pemberitahuan masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 55/2022, penyusutan, amortisasi, bangunan permanen, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya