Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPATK Bereskan 47 Analisis Pencucian Uang, 11 di Antaranya Soal Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
PPATK Bereskan 47 Analisis Pencucian Uang, 11 di Antaranya Soal Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki Januari 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan sebanyak 47 hasil analisis terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan PPATK bertajuk Buletin Statistik APUPPT Vol. 11, No. 1 - Edisi Januari 2023, mayoritas hasil analisis yang diselesaikan PPATK adalah dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Hasil analisis kepada penyidik sebanyak 47 hasil analisis dengan 19 hasil analisis proaktif dan 29 hasil analisis inquiry, sementara untuk dugaan tindak pidana yang dominan tindak pidana korupsi (19 hasil analisis/40,43%)," sebut PPATK, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjutnya, PPATK juga menyelesaikan 11 hasil analisis dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Terakhir, ada 2 dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang kepabeanan dan cukai yang telah dianalisis oleh PPATK.

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK telah menyampaikan 11 hasil analisis dugaan TPPU kepada Ditjen Pajak (DJP) dan 2 hasil analisis kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perlu diketahui, PPATK melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan lembaga keuangan atau nonkeuangan yang memiliki kewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.

Hasil analisis terbagi dalam 2 bentuk, yaitu proaktif dan inquiry. Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK. Sementara itu, hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (rig)

https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/192/buletin-statistik-apuppt-vol-11-no-1---edisi-januari-2023-.html

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppatk, pencucian uang, tindak pidana perpajakan, pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya