Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dihitung Pakai TER, Termasuk Desember

A+
A-
19
A+
A-
19
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dihitung Pakai TER, Termasuk Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada masa pajak terakhir atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan untuk seluruh masa pajak, mulai dari Januari hingga Desember.

"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pegawai tidak tetap ... dihitung menggunakan ... tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c," bunyi Pasal 16 ayat (2) huruf c PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian pekerjaan.

Contoh, Tuan N bekerja sebagai pemetik teh di kebun PT M. Tuan N menerima penghasilan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya.

Mengingat Tuan N berstatus belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), PPh Pasal 21 atas upah bulanan Tuan N selaku pegawai tidak tetap dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori A.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan contoh dalam tabel berikut:

Dalam tabel tersebut, dapat dilihat bahwa PPh Pasal 21 masa pajak Desember tetap dihitung menggunakan tarif efektif bulanan, bukan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh layaknya pegawai tetap.

Selaku pemotong pajak, PT M wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 untuk Tuan N. Namun, perlu dicatat bukti potong yang dibuat bukanlah bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII), melainkan bukti potong PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (form 1721-VI).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, form 1721-VIII dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bukti potong bagi pegawai tidak tetap adalah form 1721-VI dengan kode objek pajak 21-100-03. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 168/2023, tarif efektif, pph pasal 21, TER bulanan, pemotongan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yoga

Kamis, 01 Februari 2024 | 18:45 WIB
Mohon Info, Jika pegawai tidak tetap mengikuti program BPJS, apakah Iuran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian) yang di tanggung perusahaan termasuk dalam penghasilan Bruto ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya