Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

PPKM Diperpanjang, Jokowi Beberkan Sejumlah Penyesuaian Kegiatan

A+
A-
8
A+
A-
8
PPKM Diperpanjang, Jokowi Beberkan Sejumlah Penyesuaian Kegiatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi video, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai sehingga pemerintah harus tetap waspada dalam menangani pandemi Covid-19. Namun, ia mencatat kasus konfirmasi positif terus menurun hingga posisi 78% sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021.

“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi ketimbang kasus konfirmasi positif. Perbaikan itu berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur nasional menjadi 33%,” katanya dalam konferensi video, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jokowi menambahkan pemerintah juga menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah dari level 4 ke level 3 di antaranya seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penurunan level PPKM tersebut telah memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 pada saat ini.

Selain wilayah aglomerasi Jabodetabek, pemerintah juga menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 untuk wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya.

Dia memerinci wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Untuk level 3, bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Pada wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, juga terdapat perbaikan meski harus tetap waspada. PPKM level 4 yang semula berlaku di 11 provinsi, kini turun menjadi 7 provinsi.

Dalam lingkup lebih kecil, PPKM level 4 kini menjadi 103 kabupaten/kota dari sebelumnya berlaku di 132 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 naik dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan melihat perbaikan sejumlah indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau 30 orang.

Baca Juga: Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Kerja Sama dengan Dubai

Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas atau 2 orang per meja. Waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00. Kegiatan bisnis di pusat perbelanjaan juga boleh buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal kunjungan 50% dari kapasitas.

Sementara itu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat operasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Baca Juga: Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Jokowi menambahkan cakupan vaksinasi sudah mencapai 90,59 juta dosis hingga saat ini. Dia pun memerintahkan menteri kesehatan untuk mengakselerasi cakupan vaksinasi Covid-19 sehingga penyuntikannya mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin pada akhir bulan ini.

Menurutnya, perbaikan situasi Covid tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat juga tetap harus dilakukan bertahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing, dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang makin luas. (rig)

Baca Juga: Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM, presiden jokowi, pandemi covid-19, pembatasan kegiatan, lockdown, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:07 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP A Dibuka Mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2024

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun