Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'PPKM Skala Mikro Lebih Efektif Tekan Covid-19'

A+
A-
0
A+
A-
0

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kasus positif untuk mengendalikan pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan, antara lain pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Presiden Joko Widodo mengatakan penerapan kebijakan yang telah dimulai sejak 9 Februari 2021 tersebut didasari oleh hasil evaluasi pemerintah terhadap kebijakan pembatasan dengan cakupan wilayah yang sebelumnya lebih luas.

“Kenapa saya ngomong awal minggu itu PPKM tidak efektif? Ya karena kurvanya tidak ada yang turun. Tetapi yang kedua kelihatan sekali turun. Yang ketiga turun lagi," kata Presiden ke pemimpin redaksi media nasional di Jakarta, seperti dilansir Youtube Sekretariat Presiden, Senin (22/2/2021).

Menurut Presiden, pembatasan dengan lingkup kecil akan lebih efektif dibandingkan dengan lingkup yang luas. Presiden mencontohkan, jika hanya ada satu orang di satu RT yang terinfeksi Covid-19, maka cukup RT tersebut yang dikarantina.

“Awal-awal sebetulnya saya sudah sampaikan, PSBB skala mikro. Karena enggak efektif. Wong yang merah itu satu RT kok, yang di-lockdown, di-PSBB satu kota, ekonominya kena. Kalau yang kena satu kelurahan, ya satu kelurahan itu yang diisolasi, dikarantina, tapi bukan satu kota,” jelasnya.

Kebijakan serupa PPKM skala mikro juga telah diterapkan di negara lain selain Indonesia, antara lain di India. Kepala Negara menyebut India berhasil menekan kasus aktif bukan melalui kebijakan lockdown secara luas, melainkan lockdown dalam skala mikro.

Presiden memandang Indonesia memiliki kekuatan untuk menjalankan kebijakan tersebut, yakni perangkat pemerintahan hingga unsur terkecil di tingkat RT/RW, maupun perangkat aparat keamanan. Hal tersebut diyakini akan sangat membantu pelaksanaan PPKM skala mikro.

“Saya melihat kekuatan kita itu memiliki desa yang ada RT/RW-nya dan di situ ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ini yang semua perangkat itu yang kita pakai sekarang ini. Memang kalau nanti kita di dashboard kita sudah sampai ke level RT, itu memudahkan sekali,” tandasnya. (Bsi)

Topik : PPKM, Presiden Joko Widodo, PPKM skala mikro, pemred media

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Januari 2022 | 09:35 WIB
PENANGANAN COVID-19

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Puncak Omicron Diprediksi Februari

Senin, 10 Januari 2022 | 16:23 WIB
SE-018/PP/2021

SE Baru, Begini Persidangan Pengadilan Pajak Saat PPKM Level 1-4

Senin, 20 Desember 2021 | 17:35 WIB
PENANGANAN COVID-19

Libur Nataru, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022

Senin, 06 Desember 2021 | 15:43 WIB
PENANGANAN COVID-19

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Vaksinasi Rendah Naik 1 Level

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya